Bandar Lampung

Tak Cuma PMK, Sapi di Bandar Lampung Terancam Sakit Endemis

Peternak sapi di Bandar Lampung diminta untuk mewaspadai penyakit endemis yang terjadi akibat pengaruh cuaca selama masa pancaroba.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Ilustrasi sapi. Peternak sapi di Bandar Lampung diminta untuk mewaspadai penyakit endemis yang terjadi akibat pengaruh cuaca selama masa pancaroba. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Peternak sapi di Bandar Lampung diminta untuk mewaspadai penyakit endemis yang terjadi akibat pengaruh cuaca selama masa pancaroba.

Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Bandar Lampung Tole Dailami menyebut, Bovine Ephemeral Fever (BEF) atau akrab disebut dengan demam tiga hari merupakan penyakit yang bakal menyerang sapi saat perubahan musim.

Menurut Tole, kewaspadaan tersebut dapat dilakukan dengan meningkatkan perawatan ternak dan menjaga kebersihan kandang.

Ia menjelaskan, sulit membedakan sapi yang terjangkit BEF dengan yang terjangkit PMK, sehingga peningkayan kewaspadaan perawatan ternak dan menjaga kebersihan kandang menjadi saran terbaik.

"Penyakit ini secara sepintas gejalanya mirip penyakit mulut dan kuku (PMK), yakni memiliki air liur berlebih," kata Tole, Jumat (17/6/2022).

Baca juga: PPDB Jenjang SMA/SMK di Bandar Lampung Pakai Sistem Online

Baca juga: Diduga Malu Ketahuan Intip Istri Tetangga, Pria di Bandar Lampung Nekat Akhiri Hidup

"Yang jelas, kalau untuk memastikan sapi terinfeksi PMK adalah dengan melakukan uji lab, tidak bisa didiagnosis dari gejala yang hadir," terang dia.

Ia juga mengatakan, BEF dapat menjadi sarana pintu masuk infeksi lainnya seperti infeksi bakteri Haemorrhagic Septicaemia yang dapat memperparah kondisi sapi sehingga dapat menyebabkan kematian.

Meski demikian masyarakat tak perlu panik dengan BEF dan PMK karena keduanya merupakan penyakit yang tidak menular ke manusia.

Karantina

Menjelang hari raya Idul Adha, Pemkot Bandar Lampung sudah memberikan imbauan kepada masyarakat yang hendak membeli hewan kurban.

Hal itu dilakukan karena merebaknya kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) di sejumlah daerah.

Kepala Dinas Pertanian Bandar Lampung Agustini mengatakan, pihaknya bakal mengatur sejumlah syarat bagaimana hewan kurban dapat diperdagangkan.

Baca juga: Aspal Terangkat ke Permukaan, Jl Pangeran Emir M Noer Bandar Lampung Rusak Parah 

Baca juga: Pemotor Bersandal Jepit Bisa Ditilang Polisi? Simak Penjelasan Kasatlantas Polresta Bandar Lampung

"Memang kita sudah mengetatkan aturan keluar masuknya hewan kurban di Bandar Lampung," kata Agustini, Kamis (16/6/2022).

Syarat itu, antara lain, hewan kurban yang masuk ke Bandar Lampung harus diawali dengan permintaan dari daerah Bandar Lampung yang diketahui oleh pemerintah setempat.

Setelahnya, pihak yang akan mendatangkan hewan kurban harus memastikan hewan tersebut dalam keadaan sehat. Hal itu dipastikan dengan proses karantina hewan kurban selama 14 hari.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved