Bandar Lampung

Pemprov Lampung Agendakan Diskon Pajak Kendaraan Awal 2023 

Pemprov Lampung kembali mengagendakan diskon pajak kendaraan awal tahun 2023 mendatang. Sebelumnya akan dilakukan kajian pasca berbicara dengan BPK.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai Tribun Lampung di ruang kerjanya di Bandar Lampung, Rabu (22/6/2022). Pemprov Lampung agendakan diskon pajak kendaraan awal 2023. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali mengagendakan diskon pajak kendaraan awal tahun 2023 mendatang.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah kepada Tribun Lampung, Rabu (22/6/2022) di Bandar Lampung mengatakan sesuai rencananya 2023 akan ada diskon pajak kendaraan.

Sebelumnya akan dilakukan kajian pasca berbicara dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

"Kita juga sudah bicarakan dengan akademisi dan pada kemungkinan akan dilaksanakan setelah pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) perubahan tersebut disahkan," kata Adi yang juga Pj Bupati Pringsewu ini

Maka pihaknya akan melakukan kajian selama 4 bulan lamanya dan kemungkinan akan dilaksanakan diskon pajak ini pada awal tahun depan 2023.

Baca juga: Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Bandar Lampung

Baca juga: Pemprov Lampung Bakal Beri Diskon Pajak Kendaraan hingga 75 Persen, Masih Tunggu Pergub

"Kalau pembahasan APBDnya disahkan Agustus atau September maka bisa langsung dilaksanakan, saat ini anggarannya belum masuk dan kajiannya sudah siap," kata Adi 

Kemungkinan tercepat pada awal tahun depan akan dilaksanakan diskon pajak kendaraan tersebut.

Akan disiapkan skenarionya yang berbeda dengan yang sebelumnya.

Terkait bahasa yang digunakan baiknya dengan menggunakan penghapusan dan keringanan pajak dan itu berdasarkan Undang-undang dan perda bukan pemutihan pajak.

Bisa disebut diskon karena penghapusan ini bisa saja denda yang dihapus pokoknya diberikan keringanan.

Jadi nantinya keringanan pajak ini akan diberikan atas kemampuan wajib pajak tersebut.

Makanya nantinya motor dibawah 150 dan diatas 150 CC itu berbeda besaran pajaknya.

Semuanya itu berdasarkan dengan kemampuan ekonominya, tetapi itu baru rencana.

Semua itu akan dikaji oleh tim akademisi dahulu, termasuk mobil apakah melihat dari cubical centimeter (cc) atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB).

Kalau liat dari cc kendaraan sekarang ini ccnya cenderung mengecil, kalau dulu mobil Honda CRV itu besar ccnya dengan Avanza.

Apakah diberikan keringanan, tapi itu semua sudah siapkan dasarnya.

Apa harus berdasarkan NJKB atau cc kendaraan tapi semua itu akan dikaji dan tunggu saja hasil kesimpulannya.

Nantinya ada katagori bisa diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen ataupun 75 persen, akan dilihat hasil kajiannya dari pihak akademisi.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved