Bandar Lampung
Pengendara Motor Tidak Pakai Helm Masih Mendominasi Pelanggaran Lalu Lintas di Bandar Lampung
Pengendara sepeda motor tidak memakai helm masih mendominasi pelanggaran lalu lintas di Bandar Lampung.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Satlantas Polresta Bandar Lampung menghimpun sejumlah data pelanggaran lalu lintas yang tertangkap kamera tilang Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE).
Memasuki pekan kedua gelaran Operasi Patuh Krakatau 2022, tercatat ada sekitar 156 pelanggaran.
Dari jumlah tersebut, pengendara sepeda motor tidak memakai helm masih mendominasi pelanggaran.
Kasatlantas Polresta Bandar Lampung AKP M Rohmawan melalui KBO Satlantas, Ipda Gunawan mengatakan bentuk pelanggaran yang cukup menonjol yakni pengemudi mobil tidak menggunakan safety belt.
"Rata-rata tidak menggunakan helm, safety belt dan sebagian lagi melawan arus," kata Gunawan, Rabu (22/6/2022).
Baca juga: Tanggapan Warga Bandar Lampung Terkait Rencana Penghapusan Kelas BPJS Kesehatan
Baca juga: Operasi Patuh Krakatau 2022, Pelajar Diajak Meminimalisir Pelanggaran Lalu Lintas
Gunawan menjelaskan, satu titik kamera ETLE yang terpasang di wilayah Bandar Lampung mampu menangkap 50 pelanggaran.
Namun dari jumlah tersebut, yang tervalidasi hanya berkisar antara 5 sampai 10 pelanggaran.
Kesulitan dalam memvalidasi pelanggaran dikarenakan tanda nomor kendaraan bermotor tidak terbaca oleh alat perekam.
"Ada juga beberapa kendaraan yang tidak memakai pelat nopol, sehingga tidak bisa kita lakukan validasi," kata Gunawan.
Gunawan menjelaskan, setiap pelanggaran secara otomatis akan tercapture oleh sistem.
Kemudian petugas mengkonfirmasi kepada pelanggar tersebut dengan mengirimkan surat ke alamat pemilik kendaraan.
"Setelah pelanggar menerima validasi berupa surat pemberitahuan, pelanggar harus konfirmasi ulang dan bisa konfirmasi melalui barcode yang ada di surat," kata Gunawan.
Selanjutnya, pelanggar mengisi data pribadi dan pihak bank akan menghubungi terkait pembayaran denda pelanggaran tersebut.
Gunawan juga menegaskan, pembayaran denda tilang hanya dilakukan melalui Bank.
"Pembayaran tilang itu urusannya ke Bank, kami di sini (unit ETLE) tidak menerima denda tilang," kata Gunawan.
Setelah itu, pihaknya akan mendata ulang dan memasukkan ke dalam database ETLE Satlantas Bandar Lampung.
"Bagi masyarakat yang masih kesulitan membayar denda tilang, bisa mendatangi unit pelayanan ETLE di Mapolresta Bandar Lampung," kata Gunawan.
(Tribunlampung.co.id/Muhammad Joviter)