Pemilu 2024
Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Bandar Lampung Imbau ASN Bersikap Netral
Bawaslu Bandar Lampung mengimbau ASN di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung untuk bersikap netral, jelang Pemilu 2024.
Penulis: Riyo Pratama | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jelang pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung mengimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) agar bersikap netral.
Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung Candrawansah menyatakan, para ASN wajib bebas dari pengaruh dan intervensi golongan yang berkaitan dengan partai politik (parpol).
Berdasarkan surat bernomor: 49/HM.07.02/K.LA-14/06/2022 yang ditujukkan kepada Walikota Eva Dwiana.
"Jika terbukti terlibat politik praktis atau menjadi kader salah satu parpol, maka harus diberhentikan sebagai ASN," kata Candrawansah.
Ia mengatakan, hal itu berdasarkan pasal 280 ayat (3) Undang-undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu yang menyebutkan bahwa ASN, dilarang ikut serta sebagai pelaksana atau tim kampanye.
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, Ketua KPU RI Antisipasi Jatuhnya Korban Jiwa
Baca juga: Tahapan Pemilu 2024 Dimulai, KPU Bandar Lampung Siap Melayani Pemilih Maupun Stakeholder
"Kemudian pada pasal 282 disebutkan pejabat negara, pejabat struktural, pejabat fungsional serta kepala desa dilarang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta pemilu selama masa kampanye," terangnya.
Sedangkan pasal 283 ayat (1) dan (2), ASN dilarang mengikuti pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau menerima pemberian barang dalam lingkungan kerja, keluarga dan masyarakat yang berkaitan dengan politik.
"Karena itu, walikota diminta mengimbau para ASN agar bersikap netral dan tidak terlibat poltik praktis," tambahnya.
Candrawansah menegaskan, jika melanggar hal itu maka terdapat sanksi pidana pemilu yang tertuang pada pasal 490 UU nomor 7 tahun 2017.
"Jika terbukti dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 12 Juta," tegasnya.
Diketahui, netralitas ASN juga tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/71/M SM.00.00/2017, terkait pelaksanaan netralitas ASN pada penyelenggaraan pilkada serentak 2018, pemilihan legislatif 2019 dan pemilihan presiden dan wakil presiden 2019.
( Tribunlampung.co.id / Riyo Pratama )