Bandar Lampung

Menilik Persiapan Kelurahan Sumber Agung, Salah Satu Model DRPPA di Lampung

Ada 15 DRPPA mewakili 15 kabupaten/ kota sebagai model. Satu diantaranya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung. 

Tribunlampung.co.id/Sulis Setia Markhamah
Kondisi kantor Kelurahan Sumber Agung, Insert: Momen Deklarasi mandiri DRPPA di Kecamatan Penengahan, Lampung Selatan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Kehadiran Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) terus diperluas seiring pengesahan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) Nomor 12 Tahun 2022. 

Pemerintah Provinsi Lampung bersama pihak terkait termasuk TP PKK Provinsi Lampung telah melaunching dan melakukan penandatanganan komitmen bersama penetapan Desa/ Kelurahan RPPA sekaligus Desa Konvergensi Penanganan dan Pencegahan Stunting pada 26 April lalu.

Ada 15 DRPPA mewakili 15 kabupaten/ kota sebagai model.

Satu diantaranya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung

Pantauan Tribunlampung.co.id, Jumat (24/6/2022), secara umum kelurahan ini memiliki beragam aktivitas termasuk di sektor pariwisata yang kian berkembang.

Keberadaan perumahan juga terus tumbuh. 

Didapati masyarakat yang berprofesi sebagai petani, peternak, hingga pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM), dimana ada juga digeluti perempuan. 

Namun tidak sedikit masyarakat yang belum paham atau tahu terkait program KRPPA saat dilakukan wawancara di lapangan.

Lurah Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung Satria mengatakan, terkait DRPPA di kelurahan ini, memang baru sebatas kegiatan awal berupa pembinaan dan koordinasi dari Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bandar Lampung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

"Sudah dua kali koordinasi dan pembinaan dilakukan. Sosialisasi mengenai apa saja yang perlu dipersiapkan dan lainnya. Baru minggu-minggu kemarin," jelas Satria saat dikonfirmasi.

Sosialisasi terutama menekankan 10 indikator DRPPA diakuinya masih terus diproses secara bertahap. 

Baik mengenai pengorganisasian perempuan dan anak di tingkat kelurahan, tersedianya data pilah tentang anak dan perempuan, peraturan kelurahan tentang DRPPA, pembiayaan dan pendayagunaan aset kelurahan untuk mewujudkan KRPPA. 

Kemudian terpenuhinya persentase keterwakilan perempuan di pemerintah kelurahan dan dewan kelurahan, persentase perempuan wirausaha di kelurahan, pengasuhan berbasis hak anak hingga tidak adanya kekerasan terhadap perempuan dan anak, tidak ada pekerja anak, dan tidak ada pernikahan di bawah umur (menikah di bawah usia 18 tahun). 

"Sekarang ini masih tahapan, terkait arahan lebih lanjut masih menunggu tapi tetap pasti tujuannya ke masyarakatnya. Bagaimana bisa mengentaskan berbagai persoalan yang ada," ujarnya.

Sekretaris Camat Kemiling Laurensia Reni sangat mendukung dengan adanya program DRPPA. Terlebih ini akan berdampak langsung ke masyarakat.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved