Bandar Lampung
Menilik Persiapan Kelurahan Sumber Agung, Salah Satu Model DRPPA di Lampung
Ada 15 DRPPA mewakili 15 kabupaten/ kota sebagai model. Satu diantaranya di Kelurahan Sumber Agung, Kemiling, Bandar Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Reny Fitriani
Wali Kota Berkomitmen
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana dalam hal ini siap berkomitmen dan mendukung penuh upaya pengentasan berbagai persoalan terhadap perempuan dan anak melalui DRPPA.
Termasuk melalui pembentukan 126 kelurahan ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA) di Kota Tapis Berseri ini.
Seluruh kelurahan di Bandar Lampung akan mengoptimalkan program tersebut.
"Kota Bandar Lampung bahkan ada pendampingan hukum untuk kasus-kasus yang menimpa perempuan dan anak, bahkan kita juga alokasikan dana khusus untuk penanganan terkait masalah perempuan dan anak ini," kata Eva Dwiana.
Gayung bersambut, Direktur Eksekutif Lembaga Advokasi Anak (LadA) Damar Lampung Sely Fitriani turut mengapresiasi upaya Pemkot Bandar Lampung dalam mewujudkan DRPPA di tiap kelurahan.
"Harapannya mulai mempersiapkan peraturan wali kota hingga peraturan kelurahan terkait kelurahan ramah perempuan dan peduli anak," sambungnya.
Hal lain yang tak kalah penting adalah memfasilitasi kelurahan atau desa agar kelurahan atau desa ini bisa semakin efektif menjalankan program.
Termasuk adanya peran dari dunia usaha sesuai mandat peraturan daerah maupun mandat SDGs (Sustainable Development Goals).
"Dunia usaha harus berperan dalam upaya pencegahan maupun penanganan," jelas dia.
2 Kabupaten Jadi Pilot Project Nasional
Direktur Lembaga Pemerhati Hak Perempuan dan Anak (LPHPA) Lampung Toni Fisher mengatakan, di Lampung sudah ada dua kabupaten yakni Tanggamus dan Tulang Bawang yang menjadi pilot project nasional terkait DRPPA.
"Di Lampung pilot projectnya nasional tahun 2021 ada 2 kabupaten, Tanggamus dan Tulang Bawang. Masing-masing dua desa," kata Toni yang juga fasilitator daerah.
Empat desa ini sudah diberi pemahaman tentang bagaimana mengembangkan DRPPA dengan 10 indikatornya. Termasuk kewajiban mengembangkan DRPPA minimal 1 kecamatan 1 desa.
Kendalanya diakui Toni adalah masih kurangnya pemahaman dari aparat desa padahal program ini ada juga dalam kegiatan utama dana desa.