Bandar Lampung

Oknum Polisi di Way Kanan Diduga Berselingkuh, Pengamat Hukum Sebut Bisa Dikenakan Sanksi Pemecatan

Oknum perwira polisi di Way Kanan digerebek karena diduga berselingkuh. Akadmisi sebut coreng citra polisi, dan harus dapat sanski tegas.

Editor: Dedi Sutomo
Tribunnews
Ilustrasi - Oknum polisi di Way Kanan digerebek karena diduga berselingkuh. Akademisi Unila sebut patut diberi sanksi tegas. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung – Kasus dugaan perselingkuhan yang dilakukan oknum anggota kepolisian kembali terjadi di Lampung.

Sebuah video penggerebekan seorang anggota polisi yang diduga berselingkuh menjadi viral.

Kejadian tersebut terjadi di Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Diduga oknum polisi yang digerebek karena diduga berselingkuh itu merupakan anggota yang bertugas di Polres Way Kanan.

Kasus selingkuh oknum polisi, khususnya wilayah Polda Lampung sudah beberapa kali terjadi.

Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Way Kanan Digerebek, Diduga Berselingkuh dengan Istri Teman Sejawat

Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh Coreng Citra Polri, Akademisi: Patut Diberi Sanksi

Beberapa waktu lalu, oknum polisi juga didapati selingkuh di wilayah hukum Polres Metro, Polda Lampung.

Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan, perbuatan para oknum polisi ini dapat mencoreng institusi kepolisian.

Menurutnya, sanksi terberat terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.

"Tentunya melalui serangkaian proses, sidang etik dan disiplin yang dilakukan internal Polri," kata Edi, Kamis (23/6/2022).

Selain sanksi PTDH, Edi Rifai menyebutkan, oknum polisi yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya.

Kendati demikian, lanjut Edi Rifai, dilihat secara pidana umum perbuatan oknum polisi tersebut bisa juga dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.

Pidana umum ini bisa dilaporkan oleh istri sah, atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perselingkuhan tersebut.

Baca juga: Reaksi Kapolres Way Kanan Terkait Oknum Perwira Polisi Digerebek, Diduga Selingkuh

Baca juga: Oknum Guru Di Lampung Timur Diduga Berselingkuh dengan Lelaki Lain, Suami Lapor Polisi

"Permasalahan ini sebenarnya merupakan hal yang biasa, tapi karena yang melakukan adalah anggota Kepolisian sehingga dapat merusak citra baik Polri itu sendiri," kata Edi.

Untuk itu,  sanksi disiplin anggota Polri harus ditegakkan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.

Edi menambahkan, tentunya Polri punya sistem pengawasan sendiri dalam mengawasi setiap anggota nya.

Begitu juga dengan sanksi yang bakal diterima jika oknum melakukan tindakan indisipliner atau melanggar etik dan profesi Polri.

"Patut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, karena mereka ini kan seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata akademisi Universitas Lampung tersebut.

Oknum Perwira Polisi Berselingkuh 

Kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi kembali terjadi.

Kali ini seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang digrebek karena diduga berselingkuh.

Oknum anggota polisi tersebut diduga kepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.

Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan kepergok selingkuh ini sempat viral di media sosial.

Belakangan diketahui, oknum perwira polisi kepergok selingkuh tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.

Menurut Pandra, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).

Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.

"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.

Tanggapan Kapolres Way Kanan

Terkait dugaan adanya seorang perwira di lingkungan Polres Way Kanan yang diduga berselingkuh, Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna enggan berkomentar mengenai peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.

Wartawan Tribunlampung.co.id sudah berupaya menghubungi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna, Kamis, 24 Juni 2022.

Begini reaksi Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna terkait peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi itu.

Ketika dihubungi via WhatsApp (WA), AKBP Teddy Rachesna mengaku sedang ada tamu dari Mabes Polri.

Kemudian tak berselang lama, AKBP Teddy Rachesna mengirimkan pesan ke WA kontak nama anggota humas.

“ Silahkan melalui staff humas sy, kebetulan sy sedang ada giat trims,” ujarnya, Kamis 24 Juni 2022.

Sebelumnya di Metro

Diketahui kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan kali ini saja terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Komentar Kapolres Metro 

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

(Tribunlampung.co.id/Joeviter Muhammad/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved