Bandar Lampung
Oknum Polisi Digerebek Selingkuh Coreng Citra Polri, Akademisi: Patut Diberi Sanksi
Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai menyebut perbuatan oknum polisi di jajaran Polda Lampung digerebek selingkuh dapat merusak citra Polri
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Viral video penggerebekan dugaan selingkuh yang dilakukan oknum polisi Polres Way Kanan, Polda Lampung.
Kasus selingkuh oknum polisi, khususnya wilayah Polda Lampung sudah beberapa kali terjadi.
Beberapa waktu lalu, oknum polisi juga didapati selingkuh di wilayah hukum Polres Metro, Polda Lampung.
Menanggapi hal ini, Pengamat Hukum Universitas Lampung Edi Rifai mengungkapkan, perbuatan para oknum polisi ini dapat mencoreng institusi kepolisian.
Menurutnya, sanksi terberat terhadap oknum polisi yang terbukti melakukan perselingkuhan bisa dikenakan pemberhentian tidak dengan hormat alias PTDH.
Baca juga: Oknum Perwira di Way Kanan Lampung Digerebek, Diduga Selingkuh dengan Istri Polisi
Baca juga: Reaksi Kapolres Way Kanan Terkait Oknum Perwira Polisi Digerebek, Diduga Selingkuh
"Tentunya melalui serangkaian proses, sidang etik dan disiplin yang dilakukan internal Polri," kata Edi, Kamis (23/6/2022).
Selain sanksi PTDH, Edi Rifai menyebutkan, oknum polisi yang bersangkutan dapat dicopot dari jabatannya.
Kendati demikian, lanjut Edi Rifai, dilihat secara pidana umum perbuatan oknum polisi tersebut bisa juga dikenakan pasal 284 KUHPidana tentang perzinahan.
Pidana umum ini bisa dilaporkan oleh istri sah, atau pihak yang merasa dirugikan dengan adanya perselingkuhan tersebut.
"Permasalahan ini sebenarnya merupakan hal yang biasa, tapi karena yang melakukan adalah anggota Kepolisian sehingga dapat merusak citra baik Polri itu sendiri," kata Edi.
Untuk itu, sanksi disiplin anggota Polri harus ditegakkan. Agar hal serupa tidak terjadi lagi dikemudian hari.
Edi menambahkan, tentunya Polri punya sistem pengawasan sendiri dalam mengawasi setiap anggota nya.
Begitu juga dengan sanksi yang bakal diterima jika oknum melakukan tindakan indisipliner atau melanggar etik dan profesi Polri.
"Patut diberi sanksi sesuai dengan ketentuan, karena mereka ini kan seharusnya bisa menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata akademisi Universitas Lampung tersebut.
DPRD Lampung Akan Buat Perda Pembinaan Ideologi Pancasila, Mingrum Gumay: Insyaallah Tahun 2023 Ini |
![]() |
---|
Satpol PP Metro akan Razia Petasan Jelang Matam Tahun Baru, Imbau Pedagang Tak Jual |
![]() |
---|
Pengguna dan Pengedar Sabu di Pringsewu Tak Berkutik saat Digrebek Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Modus Arisan di Way Kanan, Bawa Kabur Rp 95 Juta |
![]() |
---|
Harga Bawang Merah di Bandar Lampung Kembali Naik, Rp 34 Ribu per Kilo |
![]() |
---|