Idul Adha 2022

Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Jelang perayaan Idul Adha 2022, pedagang hewan kurban mulai menjamur. Berikut syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi sapi kurban. Simak syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK. 

Syarat hewan kurban yang terjangkit PMK berdasarkan fatwa MUI

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan hukum serta syarat hewan kurban di tengah wabah PMK.

Mengacu pada Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 yang ditetapkan Selasa (31/5/2022), ada 3 hukum kurban dengan hewan yang terjangkit PMK, yakni sah, tidak sah, dan sedekah.

Artinya, hewan yang terkena wabah PMK dapat dijadikan hewan kurban jika memenuhi beberapa syarat yang ditentukan.

Dilansir dari Kompas.com (5/6/2022), berikut syarat hewan kurban yang terkena PMK:

1. Hewan kurban sah

Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan hukumnya sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori ringan meliputi:

a. Lepuh ringan pada celah kuku

b. Kondisi lesu

c. Tidak nafsu makan

d. Keluar air liur lebih dari biasanya

2. Hewan kurban tidak sah

Hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban.

Gejala klinis PMK kategori berat meliputi:

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved