Idul Adha 2022

Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Jelang perayaan Idul Adha 2022, pedagang hewan kurban mulai menjamur. Berikut syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK.

Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Robertus Didik
Ilustrasi sapi kurban. Simak syarat jual hewan kurban yang harus dipenuhi di tengah wabah PMK. 

a. Kuku melepuh dan mengelupas

b. pincang hingga tidak bisa berjalan

c. Kurus karena terkena wabah PMK

3. Hewan kurban yang dianggap sedekah

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut tidak bisa dijadikan hewan kurban.

Namun apabila tetap disembelih, hewan tersebut dianggap sebagai sedekah. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved