Berita Terkini Artis
Tetapkan Nikita Mirzani sebagai Tersangka, Mapolres Serang Kota Dipenuhi Karangan Bunga
Tetapkan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik, Polres Serang Kota banjir dukungan berupa karangan bunga.
Tribunlampung.co.id, Serang - Artis Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka dugaan pencemaran nama baik oleh Polres Serang Kota.
Penetapan status itu atas laporan Dito Mahendra. Atas langkah tersebut, Polres Serang Kota banjir dukungan.
Dukungan terhadap Polresta Serang Kota, Banten, itu terlihat dari karangan bunga yang memenuhi halaman kantor pada Kamis (23/6/2022).
Karangan bunga tersebut membanjiri markas Polresta Serang Kota seusai polisi menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Warga berbondong-bondong mengapresiasi langkah pihak kepolisian yang resmi menjadikan Nikita Mirzani tersangka kasus pencemaran nama baik.
Baca juga: Nikita Mirzani Resmi Tersangka, Kejari Serang Tunggu Pelimpahan Berkas
Baca juga: Artis Nikita Mirzani Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik
Pantauan Kompas.com, Kamis (23/6/2022) karangan bunga berjajar di depan gedung utama Polresta Serang Kota di Jalan Ahmad Yani, Kota Serang, Banten.
Terlihat karangan bunga tersebut berisi ucapan terimakasih sekaligus dukungan untuk Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto telah menegakan keadilan.
"Terima kasih telah menjadi pengawal hukum indonesia pak Kapolres," demikian tulisan di karangan bunga dari Komunitas Indonesia Damai.
Selain itu, karangan bunga juga dikirim oleh Aliansi Pegiat Medsos Indonesia yang mendukung Polri.
"Maju terus Polisi Indonesia Kami Masyarakat Merindukan Kedamaian di Internet," bunyi satu di antara ucapannya.
Sebelumnya, Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota sudah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kajaksaan Negeri Serang.
Seusai SPDP, Kejari Serang menerima surat penetapan tersangka Nikiti Mirzani dalam perkara UU ITE.
Baca juga: Ridwan Kamil Bocorkan Rahasia Istrinya Tetap Cantik meski Tak Muda Lagi
Baca juga: Gugat Cerai Dewi Perssik, Angga Wijaya Unggah Curahan Hati Aku Telah Lelah dengan Semuanya
"Sudah, sudah kita terima (SPDP), kalau dalam SPDP itu, tidak dicantumkan ( tersangka). Tapi sebagai terlapor."
"Tetapi, setelah itu kami dikirimkan surat penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan ( Polresta Serang Kota)," ujar Kasi Intelijen Kejari Serang Rezkinil Jusar kepada wartawan, Rabu (22/6/2022).
Sementara itu, Kompas.com terus berupaya mengkonfirmasi terkait penetapan tersangka Nikita Mirzani tersebut kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto dan Kasat Reskrim AKP David Adhi Kusuma.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/Nikita-Mirzani-Tersangka-Kantor-Polres-Serang-Kota-Banjir-Karangan-Bunga.jpg)