Lampung Timur

IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami

Seorang Ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Timur babak belur hingga tak sadarkan diri, lantaran diadang dan dianiaya oleh suaminya.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Dokumentasi Polsek Pasir Sakti 
IRT korban penganiayaan mendapatkan perawatan. IRT di Lampung Timur babak belur hingga tak sadarkan diri dianaya sang suami. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Seorang Ibu rumah tangga (IRT) babak belur hingga tak sadarkan diri, lantaran diadang dan dianiaya oleh suaminya.

Peristiwa tersebut terjadi di jalan area persawahan, Desa kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur, Jumat (24/6/2022).

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Pasir Sakti, Akp S.I. Marbun saat dikonfirmasi Sabtu, (25/06/2022).

"Peristiwa itu menimpa SU (37th), yang mengalami luka di wajah, lebam, serta patah gigi, setelah dianiaya suaminya SA (52th) yang merupakan warga desa karyatani, Kecamatan Labuhan Maringgai," ujarnya. 

Menurutnya SA menganiaya istrinya, menggunakan potongan besi yang membuatnya tak sadarkan diri. 

Baca juga: Tak Ikut Apel Mingguan, Ratusan ASN Pemkab Lampung Timur Dapat Pembinaan Disiplin

Baca juga: Gadis di Tanggamus Dianiaya Tetangganya, Kepala Dibenturkan ke Tiang

"Kemudian korban ditinggalkan sang suami dengan posisi kepala di bawah dan kaki masih di atas motor, sampai akhirnya ditemukan warga, dan oleh warga langsung dilarikan ke klinik terdekat," jelas Akp S.I. Marbun.

Ia juga mengungkapkan, SU kerap dipukuli suaminya, sehingga ia tak tahan lagi dan meminta untuk dikembalikan kepada orangtuanya.

"Setelah dikembalikan kepada orangtuanya, pada Jumat (24/6/2022) pukul 18.00 WIB, korban melintas di jalan penghubung Desa Kedung Ringin, Kecamatan Pasir Sakti, suaminya sengaja mengadang korban dan langsung memukuli korban," paparnya.

Ia menambahkan, selama berumah tangga, sang suami sering menganiaya korban, dan kerap kali melontarkan ancaman akan membunuh dan menghancurkan muka korban, jika korban meminta untuk pulang ke rumah orangtuanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah mengamankan pelaku.

"Kami telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya tanpa perlawanan," tuturnya.

"Kepadanya akan disangkakan tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Penganiayaan Sebagaimana dimaksud dalam UU Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga pasal 44 ayat 2 dan atau pasal 351 ayat 2 KUHP," tukasnya.

Kisah Pilu Istri di Lampung Barat Dianiaya Oknum ASN, Makin Disiksa saat Kesakitan

Kisah pilu istri di Lampung Barat dianiaya oleh oknum ASN yang tak lain suaminya sendiri.

Mirisnya korban makin disiksa jika menggerang kesakitan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved