Bandar Lampung

Lampung Terima 37 Ribu Dosis Vaksin untuk Disuntikan Kepada Sapi Sehat

Disnakeswan Lampung mengatakan Lampung dapatkan jatah vaksin untuk hewan berkaki belah sebanyak 37 dosis. Nantinya akan disuntikan kepada sapi sehat.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisnakeswan Provinsi Lampung Ir Lili Mawarti saat ditemui Tribun Lampung, Jumat (24/6/2022) di ruang kerjanya. Lampung terima 37 ribu dosis vaksin untuk disuntikan kepada sapi sehat. 

Adapun sapi atau kambing yang terkena PMK ini kakinya ada luka di telapaknya dengan penanganan khusus serta pengobatan secara terus menerus dilakukan.

Serta dengan support vitamin dan diberikan makanan yang mudah dicerna oleh sapi.

Lili menerangkan jika sumber daya manusia (SDM) yang siap untuk mensukseskan kegiatan vaksinasi tersebut terdiri dari dokter hewan 130 orang, para medik 340 orang.

Kemudian petugas kesehatan inseminator 508 orang, penyuluh medik 408 orang serta dibantu oleh Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) dan Ikatan Sarjana Peternakan Indonesia (ISPI).

Dengan vaksin ditargetkan 37 ribu dosis itu habis sampai dengan 7 Juli atau sebelum idul adha harus tersuntikan semua.

Sebenarnya yang diusulkan 920 ribu dosis tapi yang didapat 37 ribu dosis.

Sementara itu untuk feedloter atau perusahaan penggemukan sapi membeli vaksin secara mandiri atau usulan pemberian melalui Disnakeswan Lampung.

Vaksin PMK direkomendasikan oleh Disnakeswan dan tetap dipantau vaksin yang masuk secara mandiri.

"Kalau vaksin yang mandiri bayar sendiri dan sapi yang sudah divaksin ada kartu identitas," kata Lili.

Nantinya akan dilakukan vaksinasi sebanyak 2 kali, setelah satu bulan atau 4 Minggu pasca vaksin pertama disuntikan.

Vaksin dikoordinir pemerintah kabupaten dan tidak semua mendapatkan vaksin ini karena skala prioritas.

Lalu terkait kepastian keamanan hewan kurban yang dijual di lapak-lapak dipastikan sudah aman.

Kepada masyarakat diharapkan harus teliti dan para penjual ini sudah ada surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) dan jangan beli hewan tanpa ada SKKH.

Termasuk petani juga dipantau untuk SKKH, dan ini sangatlah penting untuk keamanan hewan kurban.

Diimbau para calon yang akan membeli hewan kurban harus teliti sebagai persyaratan menjadi hewan kurban.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved