Idul Adha 2022
Hukum Menjual Daging Kurban Idul Adha 2022
Merayakan Idul Adha 2022 biasanya diwarnai dengan kegiatan berkurban. Berikut hukum menjual daging kurban Idul Adha.
Penulis: Virginia Swastika | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Merayakan Idul Adha 2022 biasanya diwarnai dengan kegiatan berkurban. Namun bagaimana hukum menjual daging kurban?
Ustaz Abdul Somad mengatakan berkurban harus dilaksanakan sesuai dengan anjuran Islam. Termasuk hukum menjual daging kurban.
Dirinya juga mengatakan bahwa hukum menjual daging kurban Idul Adha tergantung dengan kepentingannya.
Saat seseorang memberi daging tersebut sebagai wujud upah, maka hal tersebut hukumnya haram.
Akan tetapi bila diberikan sebagai hadiah, ternyata hal tersebut masih diperbolehkan.
Baca juga: Resep Tongseng Kambing, Menu Andalan Idul Adha 2022
Baca juga: Makna Berkurban saat Idul Adha 2022
"Daging kurban sebagai upah itu haram, tapi jika diberikan sebagai hadiah itu boleh," terang Ustaz Abdul Somad dilansir dari Tribun Kalteng (17/6/2022).
"Boleh diberikan namun dalam bentuk hadiah agar tidak berujung haram," lanjutnya.
"Siapa yang menjual daging hewan kurbannya, maka tiada kurban lah baginya," sambung dia.
Hanya saja, Ustaz Abdul Somad menuturkan penjualan daging kurban baru diperbolehkan asalkan hasil yang didapatkan disumbangkan kepada fakir miskin.
"Boleh dijual asalkan uangnya disedekahkan kepada fakir miskin," pungkasnya.
Syarat jual hewan kurban jelang Idul Adha
Momen perayaan Idul Adha 2022 diwarnai dengan banyaknya penjual hewan kurban. Simak syarat jual hewan kurban.
Baca juga: 4 Tradisi Unik Idul Adha di Berbagai Negara
Baca juga: Syarat Jual Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Biasanya, hewan kurban yang disembelih adalah kambing atau sapi.
Kendati demikian, rupanya ada syarat jual hewan kurban, khususnya di tengah mewabahnya PMK (penyakit mulut dan kuku).
Hal ini karena hewan yang dikurbankan tak boleh asal pilih, mengingat dagingnya akan dibagikan ke orang lain.
Plt Kepala Dispangtan (Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian) Kota Malang, Sri Winarni mengungkapkan syarat jual hewan kurban.
Ia menuturkan bahwa hewan ternak harus punya SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari dinas terkait.
"Memang syarat itu sesuai dengan aturan yang ada di Peraturan Menteri Pertanian dan Surat Edaran dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur."
"Jadi untuk membuktikan hewan Kurban yang dijual itu sehat harus ada SKKH," kata Sri dilansi dari Kompas.com pada Senin (21/6/2022).
Sri mengaku pihaknya telah mengupayakan sosialisasi terkait dengan peraturan tersebut kepada para pedagang.
Ia pun mengimbau agar penjual hewan ternak yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurusnya.
"Kami mengimbau kepada para penjual yang belum memiliki SKKH untuk segera mengurus," katanya.
Sementara itu, terdapat pula syarat soal lokasi penjualan yang harus dipenuhi.
Sri mengatakan bahwa para pedagang harus memiliki surat izin dari pemilik lokasi jualan, Ketua RT dan RW yang disahkan oleh pihak Kelurahan setempat.
Nantinya surat izin tersebut bisa dijadikan dasar untuk mengurus surat keterangan tempat penjualan hewan yang dikeluarkan oleh pihaknya.
"Kemudian nanti dibawa ke tempat kami dan kami akan mengeluarkan surat keterangan penjualan yang mana salah satunya dilengkapi dengan surat (SKKH) dari daerah asal, misal dari Dampit, Kabupaten Malang ya dari dinas disana," katanya. ( Tribunlampung.co.id / Virginia Swastika )