Bandar Lampung
Kabar Gembira bagi ASN Pemkot Bandar Lampung, Gaji ke-13 Cair Juli Mendatang
Pemerintah Kota Bandar Lampung siap cairkan gaji ke-13 di bulan Juli mendatang. Kabar gembira bagi ASN di Bandar Lampung.
Harapan serupa juga disampaikan ASN berinisial M, yang bertugas di instansi sama dengan A.
Ia berharap pencairan gaji ke-13 di Bandar Lampung tidak terlambat atau molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dari jadwal itu, sempat dialami pada tahun sebelumnya. Saat pandemi Covid-19 sedang terjadi.
Gaji ke-13 di Mesuji Cair Juli
Di Kabupaten Mesuji, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 10,3 miliar untuk gaji ke-13 ASN di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji.
Menurut Kepala BPKAD Kabupaten Mesuji Olpin Putra, gaji ke-13 bakal dicairkan paling lambat diawal Juli 2022.
"Pembayaran gaji ke-13 sendiri waktunya akan dibayar diakhir bulan atau paling lambat diawal bulan depan setelah gaji bulan juli," ujarnya, Jumat (24/6/2022).
Dikatakannya, sesuai Perbup no 17 Tahun 2022 Tentang THR dan Gaji Ke-13, akan dibayarkan kepada 2.240 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan total anggaran nya sekitar 10,3 miliar.
Lebih lanjut, ia menjelaskan pembayaran gaji ke-13 tersebut digunakan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang tahun ajaran baru.
ASN di Lambar akan Dapat Gaji ke-13 di Bulan Juli
Gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) Lampung Barat akan segera dicairkan pada bulan Juli mendatang.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Lampung Barat, Okmal melalui Kabid Perbendaharaan Erwiensyah Husein mengatakan, Pemerintah Kabupaten Lampung Barat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp17.531.093.961 untuk gaji ASN tersebut.
"Anggaran itu disiapkan untuk 3.748 ASN dan 64 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang ada," kata dia, Selasa (21/6/2022) lalu.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Dana Alokasi Umum (DAU) pemerintah pusat dan itu berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (14) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2021.
Untuk besaran gaji ke-13 masing-masing ASN dan PPPK berbeda-beda, tergantung jenis dan golongannya.