Berita Terkini Artis

Kondisi Indra Kenz Seusai Ditahan Selama 120 Hari, Kuasa Hukum: Prihatin Ya

Kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan kondisi kliennya setelah selama 120 hari berada di dalam tahanan atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo.

Kanal YouTube Kompas.com
Ilustrasi Indra Kenz (baju oranye). Kuasa hukum Indra Kenz mengungkapkan kondisi kliennya setelah selama 120 hari berada di dalam tahanan atas kasus aplikasi trading ilegal Binomo. 

Hal ini terbukti dari penahanan selaam 120 hari terhadap kliennya, berkas-berkas belum dapat dilengkapi.

"Sampai dengan 120 hari juga belum bisa dilengkapi berkasnya ya maka itu tidak dapat dilakukan penahanan."

"Bukan bebas ya, dinyatakan tidak bermasalah, tidak, masa penahanan saja," jelas Brian.

Brian juga menegaskan bahwa kliennya sangat kooperatif sejak awal mengikuti proses hukum yang berjalan.

"Dari awal IK sudah jelas sangat kooperatif, nantinya di peradilan pun pasti akan sangat kooperatif."

"Dia berharap akan mencari keadilan di sana," tutup Brian Praneda.

Deposit Box Indra Kenz Dibongkar Polisi

Di sisi lain, deposit box milik tersangka kasus Binomo Indra Kesuma alias Indra Kenz di bank BCA, akhirnya dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Sebelumnya, deposit box tersebut sempat disembunyikan Indra Kenz dengan mengatakan kuncinya hilang.

Polisi akhirnya membongkar deposit box tersebut dengan kuasa dari Indra Kenz.

Saat dibuka, isinya, ada 2 sertifikat tanah yang diproses penyitaan.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pembongkaran deposit box tersebut dilakukan penyidik Polri pada Jumat 27 Mei 2022 lalu.

"Pada hari Jumat tanggal 27 Mei yang lalu penyidik telah melakukan atau membongkar ya membongkar kotak atau deposit box milik saudara IK di bank BCA," kata Ramadhan di Kantornya, Jakarta, Senin (30/5/2022).

Ramadhan menerangkan pembongkaran deposit box itu disaksikan langsung oleh pegawai BCA.

Hasilnya, terdapat 2 sertifikat tanah atas nama Indra Kenz dan adik kandungnya Nathania Kesuma.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved