Bandar Lampung

Rapel Gaji ke-13, Bulanan dan Tukin ASN Bandar Lampung Capai Rp 94 M

Sedikitnya Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan untuk pembayaran rapel gaji ke-13, bulanan dan tukin ASN Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Ilustrasi - ASN Bandar Lampung bakal panen pembayaran gaji ke-13, bulanan dan tukin bakal dirapel Juli besok. 

Mengingat belum adanya SK yang terbit dan dan hadir diantara para PPPK guru yang belakangan lolos seleksi tersebut.

"Itu nanti kita tunggu jadwal SKnya mereka diberikan, saat ini kesiapan kita hanya mengalokasikannya dulu, paling tidak untuk pengajiannya," kata dia.

"Angka bulatnya, satu orang PPPK akan dibayar Rp 2,5 juta sebulan. Itu kita siapkan juga nanti, dimana ada 1.166 PPPK guru yang baru saat ini," kata dia.

Berharap Tak Molor dari Jadwal

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sangat mengharapkan segera pencairan gaji ke-13.

Pengakuan salah satu ASN di jajaran Pemkot Bandar Lampung inisial A, bahwa gaji ke-13 memang sangat dibutuhkan.

Pentingnya gaji ke-13 ini, menurut ASN Bandar Lampung tersebut, karena kondisi kebutuhan ekonomi yang terus meningkat. 

Bukan hanya untuk persiapan pendidikan pada tahun ajaran baru 2022-2023, menurut dia, gaji ke-13 ini juga sangat membantu kehidupan dapur para ASN.

"Segera cair sih kalau bisa, kan sudah akan masuk tahun ajaran baru juga nih di Bandar Lampung untuk anak sekolah. Belum lagi kalau lihat urusan dapur, kan lagi mahal semua seperti cabai, bawang," kata A, Sabtu (25/6/2022).

Harapan serupa juga disampaikan ASN berinisial M, yang bertugas di instansi sama dengan A.

Ia berharap pencairan gaji ke-13 di Bandar Lampung tidak terlambat atau molor dari jadwal.

Molornya pencairan gaji ke-13 dari jadwal itu, sempat dialami pada tahun sebelumnya.  Saat pandemi Covid-19 sedang terjadi.

Diketahui Pemerintah Kota Bandar Lampung menekankan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilangsungkan pada Juli mendatang.

Nominal gaji ke-13 kemudian juga akan disisipkan ke dalamnya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan proses pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved