Bandar Lampung
Rapel Gaji ke-13, Bulanan dan Tukin ASN Bandar Lampung Capai Rp 94 M
Sedikitnya Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan untuk pembayaran rapel gaji ke-13, bulanan dan tukin ASN Bandar Lampung.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Robertus Didik Budiawan Cahyono
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bandar Lampung akan diguyur sejumlah imbalan hasil kerja secara serentak.
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung M Nur Ramdhan mengatakan akan ada uang yang terinci bakal diterima para ASN
Yaitu dari gaji bulanan ASN Bandar Lampung, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen, untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja
Semua sumber upah itu nantinya akan diterima dalam waktu yang bersamaan.
"Sudah ada perencanaan semuanya akan diberikan secara bersama, itu merujuk pada arahan dari wali kota," kata Ramdhan, Minggu (26/6/2022).
Baca juga: Gaji ke-13 Plus Bonus Tukin ASN Pemkot Bandar Lampung Akan Cair Juli
Baca juga: Sedang Ambil Uang di ATM, Karyawan di Bandar Lampung Kehilangan Sepeda Motor Miliknya
Paling cepat, lanjut dia, pencairan rapelan keseluruhan sumber upah ASN itu pada 1 Juli nanti. Sesuai dengan habits pencairan gaji bulanan ASN setempat.
Serta berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
"Jadi paling cepat ya tanggal 1 Juli," ucapnya.
Untuk memenuhi kebutuhan itu semua, sedikitnya sebanyak Rp 94 miliar anggaran bakal digunakan. Rincinya Rp 45 miliar untuk gaji ke-13, Rp 43 miliar untuk gaji bulanan dan Rp 6 miliar untuk perhitungan pemberian tukin sebesar 50 persen.
Sementara itu, pekerja pemerintah dengan klasifikasi tenaga honorer dipaksa bersabar.
Pasalnya, dari seabrek uang yang bakal diterima para ASN, tenaga honorer di Pemkot Bandar Lampung hanya tetap akan mendapat gaji bulanan.
"Honorer ga dapat gaji ke-13. Itu sesuai dengan arti ASN yang hanya PNS dan PPPK," jelas Ramdhan.
Dilanjut dia, dengan sistem keuangan yang saat ini, pembayaran honorer juga akan dilakukan dengan metode pengangsuran.
"Honorer upahnya akan dibayar tetap dengan nominal Rp 2 juta sebulan, tapi mungkin akan diangsur," jelas dia.
Kemudian untuk guru yang telah dinyatakan lolos seleksi PPPK beberapa waktu lalu, pembayaran gaji bulanan, dan gaji ke-13 dengan tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen juga belum pasti akan ikut dicairkan.
Mengingat belum adanya SK yang terbit dan dan hadir diantara para PPPK guru yang belakangan lolos seleksi tersebut.
"Itu nanti kita tunggu jadwal SKnya mereka diberikan, saat ini kesiapan kita hanya mengalokasikannya dulu, paling tidak untuk pengajiannya," kata dia.
"Angka bulatnya, satu orang PPPK akan dibayar Rp 2,5 juta sebulan. Itu kita siapkan juga nanti, dimana ada 1.166 PPPK guru yang baru saat ini," kata dia.
Berharap Tak Molor dari Jadwal
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung sangat mengharapkan segera pencairan gaji ke-13.
Pengakuan salah satu ASN di jajaran Pemkot Bandar Lampung inisial A, bahwa gaji ke-13 memang sangat dibutuhkan.
Pentingnya gaji ke-13 ini, menurut ASN Bandar Lampung tersebut, karena kondisi kebutuhan ekonomi yang terus meningkat.
Bukan hanya untuk persiapan pendidikan pada tahun ajaran baru 2022-2023, menurut dia, gaji ke-13 ini juga sangat membantu kehidupan dapur para ASN.
"Segera cair sih kalau bisa, kan sudah akan masuk tahun ajaran baru juga nih di Bandar Lampung untuk anak sekolah. Belum lagi kalau lihat urusan dapur, kan lagi mahal semua seperti cabai, bawang," kata A, Sabtu (25/6/2022).
Harapan serupa juga disampaikan ASN berinisial M, yang bertugas di instansi sama dengan A.
Ia berharap pencairan gaji ke-13 di Bandar Lampung tidak terlambat atau molor dari jadwal.
Molornya pencairan gaji ke-13 dari jadwal itu, sempat dialami pada tahun sebelumnya. Saat pandemi Covid-19 sedang terjadi.
Diketahui Pemerintah Kota Bandar Lampung menekankan pencairan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN) akan dilangsungkan pada Juli mendatang.
Nominal gaji ke-13 kemudian juga akan disisipkan ke dalamnya tunjangan kinerja (tukin) sebesar 50 persen untuk ASN aktif yang memiliki tunjangan kinerja.
Plt Kepala BPKAD Bandar Lampung, M Nur Ramdhan mengatakan proses pencairan gaji ke-13 tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
"Yang artinya, pencairan gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada 1 Juli nanti," kata dia, Sabtu (25/6/2022).
Kata dia, penganggaran sebesar Rp 43 miliar diperkirakan akan digunakan untuk gaji ke-13 tersebut.
Lebih lanjut kata Ramdhan, THR dan gaji ke-13 diberikan setelah mempertimbangkan dan menyesuaikan dengan kemampuan fiskal negara seiring dengan fokus pemerintah menangani pandemi Covid-19.
Pemberian ini juga memperhatikan tertib administrasi dan menjaga akuntabilitas, dilaksanakan secara profesional, bersih dari korupsi, tidak ada konflik kepentingan, menerapkan prinsip kehati-hatian.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana berharap, pemberian gaji ke-13 yang juga didalamnya terselip tunjangan kinerja 50 persen akan membawa ASN Pemkot Bandar Lampung semakin semangat dalam memberikan pelayanan.
(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)