Berita Lampung
Polisi Bekuk 2 Tersangka Curanmor di Tanggamus, 1 Tersangka Masih di Bawah Umur
Dua tersangka curanmor di Tanggamus berhasil dibekuk tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Tanggamus, serta Polsek Talang Talang Padang.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Tanggamus - Tim gabungan Sat Reskrim dan Sat Intelkam Polres Tanggamus, serta Polsek Talang Talang Padang dibantu sejumlah warga berhasil membekuk dua tersangka curanmor.
Kasus curanmor tersebut terjadi di teras Kios Penjahit Jhon Tailor Blok 5, Pekon Gisting Bawah, Gisting, Tanggamus pada Jumat (24/6/2022) sekira pukul 12.30 WIB.
Kedua tersangka, yakni AD (17) dan RS (23) merupakan warga Kecamatan Wonosobo, Tanggamus.
Tersangka AD yang masih di bawah umur merupakan residivis kasus jambret.
Dirinya bertugas sebagai eksekutor pembobolan kunci kontak sepeda motor korban menggunakan kunci letter T dalam kasus tersebut.
Baca juga: Motor Mahasiswa Asal Tanggamus Raib Dicuri, di Indekos Bandar Lampung
Baca juga: Lapas Kota Agung Tanggamus Bekerja Sama dengan Nakes Puskesmas Cek Kesehatan Warga Binaan
Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas kepolisian turut mengamankan barang bukti berupa kunci letter T, ponsel pintar Samsung J2 Prime, sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor kendaraan yang digunakan kedua tersangka, serta sepeda motor Honda Beat warna merah hitam nomor polisi A 3421 ZZ milik korban.
Korban sendiri bernama Santibi (35), seorang penjahit warga Pekon Gunung Tiga, Pugung, Tanggamus.
Kapolres Tanggamus AKBP Satya Widhy Widharyadi, melalui Kasi Humas Iptu M Yusuf, mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap lantaran melakukan aksi curanmor terhadap kendaraan milik Santibi yang terparkir di teras Kios Jhon Tailor.
"Seorang tersangka berinisial AD, ditangkap Timsus, Unit 2 yang dipimpin Kasat Intelkam usai membobol dan mendorong motor korban pada pukul 12.30 WIB," ungkap Yusuf, Minggu (26/6/2022).
Yusuf menjelaskan, sebelum pengungkapan kasus ini, Polres Tanggamus telah melakukan upaya pencegahan terhadap kasus C3 (curat, curas, dan curanmor) dengan membentuk dua tim khusus yang dipimpin Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam Polres Tanggamus
Usai pembentukan tim tersebut, kedua tim bergerak cepat memburu tersangka.
Wilayah Barat, dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan sebagai Kepala Tim (Katim) 1.
Sedangkan wilayah Timur, dipimpin oleh Kasat Intelkam Polres Tanggamus Iptu Ahmad Junaidi sebagai Katim 2.
Berdasarkan hasil pemetaan, Ahmad Junaidi mencurigai dua orang yang diduga hendak melakukan aksi curanmor di saat masyarakat sedang melaksanakan salat Jumat.
Atas kecurigaan tersebut, ia bersama jajarannya melakukan pembuntutan terhadap keduanya dari Pekon Batu Kramat, Kota Agung Timur, hingga ke Pekon Gisting Bawah, Gisting, Tanggamus.
Ternyata, dugaan tersebut tidak meleset.
"Pasalnya, kedua orang yang dicurigai berputar arah karena melihat sepeda motor yang diparkir di teras Kios Jahit Jhon Tailor," terang Yusuf.
"Lalu, seorangnya turun bahkan dalam tempo sekitar 3 menit berhasil menghidupan motor korban," sambung dia.
Tak ingin kehilangan buruan, Ahmad Junaidi bersama timnya melakukan pengejaran dan pencegatan menggunakan mobil.
"Sehingga pada saat itu, seorang tersangka berinisial AD selaku eksekutor berhasil dibekuk tidak jauh dari lokasi, tapi rekannya melarikan diri," jelas Yusuf.
Tim 2 dibantu sejumlah warga melanjutkan pengejaran terhadap tersangka lainnya.
Selang 7 jam sejak pencarian, tersangka RS berhasil ditemukan di kandang ayam milik warga di Blok 8, Pekon Gisting Bawah, Gisting, Tanggamus.
"Tersangka AD ditangkap pada pukul 12.30 WIB tidak jauh dari TKP. Rekannya berhasil ditangkap saat bersembunyi di Blok 8, Pekon Gisting Bawah sekitar pukul 18.30 WIB," jelasnya.
Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan para tersangka, mereka dari arah Pekon Batu Kramat menuju Pekon Gisting Bawah sedari awal memang berniat melakukan aksi curanmor.
"Mereka dari arah Batu Kramat menuju Gisting mencari sasaran ketika warga melaksanakan salat Jumat," terang dia.
"Ketika melihat motor korban tanpa pengawasan sebab korban telah berangkat ke masjid, di situlah tersangka melakukan pencurian," imbuhnya.
Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka memiliki perannya masing-masing.
"Untuk peran masing-masing, tersangka AD selaku eksekutor dan RS berperan mengawasi lokasi sambil berpura-pura menelpon di atas motor yang mereka bawa," ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan, berdasarkan keterangan AD, ia juga pernah melakukan curas jambret di wilayah Kota Agung.
Kini, AD dan RS berikut barang bukti telah ditahan di Mapolres Tanggamus.
"Kedua tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara," tegas Yusuf.
Dari kasus ini, ia pun mengimbau masyarakat untuk turut serta melakukan pengamanan terhadap kendaraannya dengan melakukan kunci ganda saat meninggalkan kendaraan guna mencegah kejadian serupa.
"Mari bersama-sama menjaga kendaraan kita dengan mengunci ganda saat kendaraan diparkir tanpa pengawasan sehingga mencegah kejadian serupa," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Santibi selaku korban sekaligus penjahit di Jhon Tailor, kasus curanmor tersebut terjadi saat dirinya sedang melaksanakan salat Jumat.
Ia sendiri tak menduga jika dirinya menjadi korban dari pencurian tersebut.
"Kurang tahu pencuriannya, soalnya saya sedang salat jumat. Pas pulang sudah rame-rame, gak tahunya motor saya," kata Santibi usai membuat laporan kasus tersebut di Mapolres Tanggamus.
Santibi menambahkan, usai dilakukan pengecekan, sepeda motornya mengalami kerusakan pada bagian kunci kontak.
"Kontak motornya yang dirusak. Motor sudah didorong sekitar 2 meter oleh pelaku," pungkasnya.
(Tribunlampung.co.id/Nanda Yustizar Ramdani)