Berita Lampung

Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi, Oknum Kasatlantas di Lampung Dimutasi

Seorang oknum polisi di Polres Way Kanan yang diduga selingkuh dengan istri sesama polisi kini resmi dimutasi.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi selingkuh. Seorang oknum polisi di Polres Way Kanan yang diduga selingkuh dengan istri sesama polisi kini resmi dimutasi. 

Jabatan AKP ZA digantikan sementara Iptu I Ketut, sebagai pelaksana harian (Plh) Kasatlantas Polres Way Kanan.

Penunjukan Plh dari Kapolres Way Kanan itu sudah berjalan sejak Jumat (24/6/2022).

Menurut Pandra, kejadian yang menyangkut oknum anggota Polri akan mendapatkan tindakan tegas dari Kapolda Lampung.

Tindakan tegas diberikan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Karena Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Pandra.

Kapolres Minta Maaf

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya peristiwa penggrebekan seorang oknum polisi berpangkat AKP oleh warga, saat sedang berada di rumah anggota polisi pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

AKBP Teddy Rachesna pun memberikan keterangan terkait dengan kejadian penggrebekan tersebut.

Dirinya mengatakan oknum polisi tersebut berinisial ZA. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.

AKBP Teddy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat selaku pimpinan dilingkungan Polres Way Kanan atas kejadian yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Atas kejadian itu, secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besar kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik khususnya Polres Way Kanan,” kata Teddy, di sela sela kegiatan perlombaan melukis anak tingkat SD dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 tahun yang berlangsung di  GSG. Pesat Gatra Polres Way Kanan pada Jumat (24/06/2022).

Ia mengatakan, dirinya telah mengambil langkah menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Saya juga sudah mengambil langkah dengan menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung," ujarnya.

 AKBP Teddy memastikan perbuatan ini tidak akan terulang kembali dengan melakukan pengawasan secara intensif  dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personel yang melakukan pelanggaran.

"Mari memberikan kesempatan ke Bid Propam Polda Lampung yang menangani perkara ini sehingga jelas dan valid  selanjutnya akan saya sampaikan hasilnya,” imbuh Teddy.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved