Berita Lampung

Selingkuh dengan Istri Sesama Polisi, Oknum Kasatlantas di Lampung Dimutasi

Seorang oknum polisi di Polres Way Kanan yang diduga selingkuh dengan istri sesama polisi kini resmi dimutasi.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi selingkuh. Seorang oknum polisi di Polres Way Kanan yang diduga selingkuh dengan istri sesama polisi kini resmi dimutasi. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Seorang oknum polisi di Polres Way Kanan yang diduga selingkuh dengan istri sesama polisi kini resmi dimutasi.

Oknum yang menjabat sebagai Kasatlantas Polres tersebut sebelumnya digerebek sedang selingkuh bersama istri rekannya sendiri.

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menegaskan, akan mengusut tuntas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum berinisial ZA itu.

Terlebih soal pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan pelaku.

"Masih didalami dan diperiksa," kata Syarhan, Senin (27/6/2022).

Baca juga: Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Perwira di Way Kanan Diduga Selingkuh      

Baca juga: Oknum Polisi di Way Kanan Diduga Selingkuh, Kapolres Sampaikan Maaf Kepada Masyarakat

Kendati demikian, Syarhan belum dapat menjelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima oleh ZA.

Pasalnya, menurut Syarhan pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Belum bisa kita sampaikan, karena kan masih proses (pemeriksaan) nanti setelah selesai," kata Syarhan.

Syarhan menyatakan, pihak Propam Polda Lampung bakal menyampaikan hasil pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan oleh sejawatnya.

Menurutnya pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan internal Polri.

"Sekarang masih proses, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Syarhan.

Sementara itu, oknum Kasatlantas Polres Way Kanan AKP ZA telah dimutasi dari jabatannya.

Baca juga: Oknum Polisi Digerebek Selingkuh Coreng Citra Polri, Akademisi: Patut Diberi Sanksi

Baca juga: Reaksi Kapolres Way Kanan Terkait Oknum Perwira Polisi Digerebek, Diduga Selingkuh

Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.

Pandra menyatakan bahwa AKP ZA sudah tidak lagi menjabat sebagai Kasatlantas Polres Way Kanan.

"AKP ZA yang sedang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Lampung sudah dimutasi," kata Pandra.

Jabatan AKP ZA digantikan sementara Iptu I Ketut, sebagai pelaksana harian (Plh) Kasatlantas Polres Way Kanan.

Penunjukan Plh dari Kapolres Way Kanan itu sudah berjalan sejak Jumat (24/6/2022).

Menurut Pandra, kejadian yang menyangkut oknum anggota Polri akan mendapatkan tindakan tegas dari Kapolda Lampung.

Tindakan tegas diberikan kepada setiap anggota yang melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik profesi Polri.

"Karena Polri sebagai pelindung, pengayom dan pelayan masyarakat seharusnya menjadi contoh yang baik bagi masyarakat," kata Pandra.

Kapolres Minta Maaf

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna membenarkan adanya peristiwa penggrebekan seorang oknum polisi berpangkat AKP oleh warga, saat sedang berada di rumah anggota polisi pada Kamis (23/6/2022) dini hari.

AKBP Teddy Rachesna pun memberikan keterangan terkait dengan kejadian penggrebekan tersebut.

Dirinya mengatakan oknum polisi tersebut berinisial ZA. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Lampung.

AKBP Teddy pun menyampaikan permohonan maafnya kepada masyarakat selaku pimpinan dilingkungan Polres Way Kanan atas kejadian yang dilakukan oleh anak buahnya.

"Atas kejadian itu, secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan saya AKBP Teddy Rachesna memohon maaf sebesar-besar kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik khususnya Polres Way Kanan,” kata Teddy, di sela sela kegiatan perlombaan melukis anak tingkat SD dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara Ke-76 tahun yang berlangsung di  GSG. Pesat Gatra Polres Way Kanan pada Jumat (24/06/2022).

Ia mengatakan, dirinya telah mengambil langkah menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan.

"Saya juga sudah mengambil langkah dengan menunjuk PLH (pelaksana harian) Kasat Lantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung," ujarnya.

 AKBP Teddy memastikan perbuatan ini tidak akan terulang kembali dengan melakukan pengawasan secara intensif  dan tindakan yang tegas jika terbukti kepada siapa saja personel yang melakukan pelanggaran.

"Mari memberikan kesempatan ke Bid Propam Polda Lampung yang menangani perkara ini sehingga jelas dan valid  selanjutnya akan saya sampaikan hasilnya,” imbuh Teddy.

Diduga Berselingkuh dengan Istri Teman Sejawat

Sebelumnya diberitakan, kasus dugaan perselingkuhan oknum anggota polisi kembali terjadi.

Kali ini seorang oknum perwira polisi di Kabupaten Way Kanan, Lampung yang digrebek karena diduga berselingkuh.

Oknum anggota polisi tersebut diduga kepergok berselingkuh dengan istri sesama anggota polisi.

Video peristiwa penggerebekan oknum perwira polisi di Way Kanan kepergok selingkuh ini sempat viral di media sosial.

Belakangan diketahui, oknum perwira polisi kepergok selingkuh tersebut bertugas di Polres Way Kanan sebagai seorang perwira pertama.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan peristiwa oknum perwira polisi digerebek tersebut.

Menurut Pandra, saat ini oknum perwira polisi berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu sedang dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

"Iya benar, saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra, Kamis (23/6/2022).

Namun Pandra belum dapat menjelaskan permasalahan yang menyangkut perwira pertama di Polres Way Kanan itu.

"Untuk selanjutnya bisa konfirmasi ke Kabid Propam, karena ini berkaitan dengan masalah internal Polisi," kata Pandra.

Saat dikonfirmasi, Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan belum memberikan tanggapan.

Sebelumnya di Metro

Diketahui kasus oknum polisi digerebek lantaran diduga selingkuh bukan kali ini saja terjadi di Lampung.

Bripka AH menjalani proses pemeriksaan berjenjang pasca penggerebekan di sebuah penginapan di Metro bersama seorang wanita.

Setelah diperiksa di Polres Metro, kini giliran Bidang Propam Polda Lampung meminta keterangan kepada Bripka AH.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra menuturkan, sebelumnya anggota Polres Lampung Barat itu sudah menjalani pemeriksaan oleh Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro.

"Untuk dari bidpropam saat ini sedang melaksanakan penyelidikan dan pemeriksaan intensif terhadap oknum tersebut," kata Pandra, Rabu (19/2/2020).

Pandra menuturkan, Bripka AH dilaporkan oleh YW dengan pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

"Tentunya apakah (pasal tersebut) memenuhi unsur-unsur itu, kami lakukan penyelidikan," timpalnya.

Pandra memastikan pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Tapi karena anggota, kami juga lakukan penyelidikan dari bidpropam karena menyangkut etik dan profesi," terangnya.

Pandra menambahkan, jika terbukti bersalah, Bripka AH selanjutnya akan menjalani sidang kode etik.

"Intinya, pemeriksaan di bidpropam masih berlangsung. Kita tunggu hasil pemeriksaan bidpropam ini," tandasnya.

Komentar Kapolres Metro 

Kapolres Metro Ajun Komisaris Besar Retno Prihawati buka suara soal kasus penggerebekan oknum polisi bersama wanita di sebuah penginapan.

Retno menjelaskan, oknum polisi berinisial Bripka AH itu telah dibawa ke Paminal Polda Lampung untuk menjalani proses lebih lanjut.

"Proses hukum yang dijalankan Provos Polres Metro telah sesuai prosedur. Tidak ada masalah. Itu sistem saja yang kita terapkan. Kan melakukan penyelidikan yang lain. Saya pikir itu normal ya. Tidak ada yang kita sembunyikan," tutur Paminal, Rabu (19/2/2020).

Kapolres menjelaskan, proses Bripka AH dilanjutkan ke Mapolda Lampung.

Ia menyarankan kepada awak media untuk berkomunikasi lebih lanjut soal kasus ini dengan Polda Lampung.

"Semua sudah kita serahkan ke polda. Penyelidikan juga dilaksanakan di polda. Jadi mau informasi lebih lanjut nanti komunikasi dengan kabid humas. Kita terbuka. Nanti silakan saja koordinasi dengan kabid humas," tandasnya.

Bripka AH, anggota Polres Lampung Barat, digerebek bersama wanita berinisial DAS di penginapan Wisma Zahra, Ganjar Agung, Metro Barat, Kota Metro, Selasa (18/2/2020).

DAS adalah istri YW, seorang jurnalis televisi swasta di Metro.

Dari informasi yang dihimpun Tribunlampung.co.id, penggerebekan terjadi sekitar pukul 10.00 WIB.

Kala itu, YW mendatangi Wisma Zahra dengan memanggil sejumlah awak media dan personel Polres Metro.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi / Muhammad Joviter )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved