Berita Lampung
Propam Polda Lampung Masih Periksa Oknum Perwira di Way Kanan Diduga Selingkuh
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan mengungkapkan saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap AKP ZA, oknum perwira di Way Kanan.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Oknum perwira pertama Polres Way Kanan yang digerebek berduaan bersama perempuan masih ditangani Propam Polda Lampung.
Oknum perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) diketahui menjabat sebagai Kasatlantas Polres setempat.
Oknum Perwira berinisial ZA ini diduga melakukan perselingkuhan dengan istri sesama perwira Polisi.
Kabid Propam Polda Lampung, Kombes Pol M Syarhan mengungkapkan saat sedang dilakukan pemeriksaan terhadap AKP ZA.
"Untuk penanganan masalah di Polres Way Kanan kini masih didalam dan diperiksa," kata Syarhan, Senin (27/6/2022).
Baca juga: Oknum Perwira Polisi di Way Kanan Digerebek, Diduga Berselingkuh dengan Istri Teman Sejawat
Baca juga: Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Syarhan menegaskan pihaknya bakal menyelesaikan persoalan-persoalan tersebut sampai tuntas.
Terlebih lagi terkait masalah pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan ZA.
Kendati demikian, Syarhan belum dapat menjelaskan mengenai sanksi yang bakal diterima oleh ZA.
Pasalnya, menurut Syarhan pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
"Belum bisa kita sampaikan, karena kan masih proses (pemeriksaan) nanti setelah selesai," kata Syarhan.
Syarhan menyatakan, pihak Propam Polda Lampung bakal menyampaikan hasil pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan oleh jajaran nya.
Menurutnya pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan internal Polri.
"Sekarang masih proses, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Syarhan.
Sementara itu, oknum Kasatlantas Polres Way Kanan AKP ZA diketahui telah dimutasi dari jabatannya.
Hal itu diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad.