Berita Lampung
Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian kasus asusila anak di bawah umur di way kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengungkap pelaku diduga melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur.
Kejadian tersebut di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Tersangka inisial MA (18) berdomisili di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, diamankan di rumahnya.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian pada Jumat 17 Juni 2022 pukul 13:30 WIB, korban Dara bukan nama sebenarnya warga Blambangan Umpu diajak keluar main oleh MA.
Saat itu korban dijemput oleh MA di depan gang perumahan di Kelurahan Blambangan Umpu.
Baca juga: Maling Getah Karet Seberat 50 Kg, Warga Way Kanan Lampung Diciduk Polisi
Baca juga: Kades Rawa Selapan Terdakwa Kasus Asusila Divonis Bebas
Keduanya menuju ke arah Simpang Empat di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan dengan menggunakan motor Yamaha Mio.
Setelah sampai di warung milik orangtua tersangka, korban berbincang-bincang dahulu di depan warung beberapa saat.
Di sana korban sempat ditanyakan oleh orangtuanya kediamannya dimana, serta sekolah dimana.
Hal ini lumrah ketika ada anak gadis, yang dibawa oleh jejaka ke rumahnya.
Kemudian, korban diajak oleh MA masuk ke dalam warung dan sempat menonton televisi sebentar.
Seketika korban ditarik tangan sebelah kanannya diajak masuk ke dalam kamar warung tersebut dan disitulah pelaku melakukan perbuatan terhadap dara (15) sebanyak 3 kali.
Setelah itu sekitar pukul 19:30 WIB korban diantar pulang oleh MA ke rumahnya, sampai di rumah sekira pukul 20.00 Wib.
Di rumah korban, kondisinya mutung seperti tidak biasanya.
Orangtua yang curiga lantas menanyakan hal tersebut kepada anaknya.
Dalam penuturannya, korban mengalami perbuatan tak senonoh yang dilakukan MA.