Berita Lampung
Kronologi Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Way Kanan, Korban Dibawa Masuk ke dalam Warung
Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra menjelaskan kronologis kejadian kasus asusila anak di bawah umur di way kanan.
Penulis: anung bayuardi | Editor: Reny Fitriani
Atas kejadian tersebut korban mengalami trauma dan merasa ketakutan dan mendengar hal tersebut.
“Orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan,” katanya.
Mendapat laporan tersebut, anggota unit PPA polres setempat langsung minta keterangan korban, serta mengamankan barang bukti dari korban.
Setelah diketahui identitas pelaku, anggota Polres Way Kanan, pada Rabu, 22-06-2022 pukul 15:00 WIB unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan melakukan penangkapan terhadap tersangka di Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.
“MA ditangkap dirumahnya, tidak melakukan perlawanan,” ujarnya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UURI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
“Tersangka diancam maksimal 15 tahun penjara,” tukasnya.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)