Berita Lampung
Walhi: Ada Pembiaran dan Kelalaian, Tambang Pasir Diduga Ilegal di Lampung Timur
Walhi Lampung menyoroti penambangan pasir yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur. Aktivitas yang langgeng ini diduga tanpa izin.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Lampung menyoroti penambangan pasir yang diduga ilegal di Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur.
Walhi menilai ada pembiaran dan kelalaian dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas penambangan pasir tersebut.
Sehingga, aktivitas tambang pasir diduga ilegal itu bisa berjalan bertahun-tahun.
"Jika aktivitas penambangan diduga ilegal bisa berjalan bertahun-tahun itu artinya ada pembiaran. Ada kelalaian dari pihak-pihak yang harusnya mengawasi. Kenapa sudah tahu ilegal, kok dibiarkan bahkan bertahun-tahun," jelas Direktur Walhi Lampung Irfan Tri Musri, Minggu (26/6/2022).
Diberitakan sebelumnya, sudah bertahun-tahun penambangan pasir terjadi di sejumlah tempat di Kabupaten Lampung Timur.
Baca juga: IRT di Lampung Timur Babak Belur hingga Tak Sadarkan Diri Dianaya Sang Suami
Baca juga: Pemprov Lampung Desak Perizinan Tambang Pasir di Lamtim
Aktivitas yang langgeng ini diduga tanpa izin resmi.
Pemprov Lampung pun meminta tambang-tambang pasir tersebut ditindak tegas.
Satu di antara lokasi penambangan pasir Lamtim adalah di Desa Rejo Mulyo, Kecamatan Pasir Sakti.
Lokasi lainnya, yakni di Desa Mekar Sari yang juga berada di Pasir Sakti.
Pasir Sakti memang sudah lama dikenal sebagai tempat penambangan pasir.
Lebih lanjut Irfan mengatakan, penambangan pasir diduga ilegal di Lamtim bukan hal baru.
Aktivitas itu sudah berlangsung lama, bahkan sudah ada dari 10-20 tahun lalu.
Dulu, terus Irfan, pemerintah sempat menghentikan aktivitas penambangan pasir tersebut.
Namun ternyata saat ini kembali berjalan.
"Kalau kita lihat keadaan sekarang mungkin ada puluhan bahkan ratusan lubang-lubang bekas galian tambang pasir yang tidak direklamasi dan terbengkalai begitu saja," kata Irfan.
Menurutnya, jika lubang-lubang bekas aktivitas penambangan itu tidak direklamasi maka akan memperparah dampak lingkungan.
Selain itu berpotensi menimbulkan konflik horizontal antara masyarakat di wilayah sekitar.
Karenanya, kata Irfan, harus ada langkah tanggap dari Pemkab Lampung Timur dan juga Pemprov Lampung dalam hal ini Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Termasuk aparat penegak hukum (APH) untuk menghentikan aktivitas tambang pasir ilegal yang terjadi sudah menahun tersebut.
"Jangan sampai aktivitas serupa terulang dan kalau bisa dihentikan aktivitas tersebut. Kalau dilihat kondisi lingkungan hari ini di Pasir Sakti sudah memperhatikan dan memang tambang pasir tersebut salah satu lokasi yang terbesar di Provinsi Lampung," kata dia.
Irfan menjelaskan, per tahun 2020, tambang pasir di Provinsi Lampung mencapai lebih dari 70.000 hektare.
Dari jumlah itu, hanya 100 tambang pasir yang berizin.
"Jadi di Provinsi Lampung ini ada sekitar 100 tambang pasir yang legal dari 70.000 hektare. Dan kalau yang berpotensi ilegal kemungkinan yang berada di sepanjang Way Seputih di Lampung Tengah," kata Irfan.
Secara teknis terkait pertambangan ada di bawah Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun saat Tribun mencoba meminta konfirmasi Plt Kepala Dinas ESDM Hery Sadli, sambungan telepon dan pesan WhatsApp yang dikirim belum direspons sampai berita ini diturunkan.
Sebelumnya, Pelaksana Harian Sekretaris Provinsi Lampung Freddy menjelaskan, izin tambang, termasuk tambang pasir, idealnya harus mendapat izin dari pemerintah daerah setempat, dalam hal ini Pemkab Lamtim.
"Seingat saya, namanya tambang yang ada di daerah, maka izinnya dari pemerintah kabupaten (pemkab)," kata Freddy yang juga pernah menjadi Penjabat Bupati Lamtim ini, Sabtu (25/6/2022).
Freddy menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) provinsi terkait legalitas tambang pasir di Lamtim.
"Kita lihat apakah ada hubungannya dengan izin dari provinsi. Tapi yang jelas, (tambang) yang berada di daerah, makanya izinya dari pemerintah daerah setempat," ujarnya.
Adapun izin tersebut, ungkap Freddy, antara lain izin dari lingkungan sekitar, RT, RW, camat, hingga pemerintah daerah.
Ia pun menegaskan harus ada tindakan tegas jika tambang pasir tersebut tanpa izin resmi alias ilegal.
"Kalau ilegal, ya harus ditindak. Namanya ilegal, tidak ada izin,” kata Freddy yang juga menjabat Inspektur pada Inspektorat Lampung ini.
(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)