Berita Lampung

525 Pasar di Lampung Jadi Lokasi Pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat

525 pasar di Lampung akan menjadi lokasi pembelian MGCR dengan aplikasi peduli lindungi atau dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra
Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni saat diwawancarai Tribun Lampung, Selasa (28/6/2022). 525 Pasar di Lampung jadi lokasi pembelian MGCR pakai KTP dan PeduliLindungi. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Sebanyak 525 pasar di Lampung akan menjadi lokasi pembelian Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) dengan aplikasi peduli lindungi atau dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Kadisperindag Provinsi Lampung Elvira Umihanni kepada Tribun Lampung, Selasa (28/6/2022)  mengatakan tercatat ada 525 pasar yang diberikan kewenangan untuk menjual MGCR.

Hampir semua pasar di Provinsi Lampung tercatat akan menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk pembelian MGCR yang telah direncanakan oleh pemerintah pusat.

Jadi kebijakan tersebut langsung dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Setelah aturan dan implementasinya jelas dan disosialisasikan tentunya akan diterapkan. 

Baca juga: Stok Vaksin PMK Terbatas di Bandar Lampung, Daerah Lumbung Jadi Prioritas

Baca juga: Minyak Goreng di Lampung Selatan Masih Laris, Meski Pembeli Ngeluh Mahal

"Hari ini masih sosialisasi dan Juli nanti akan diterapkannya termasuk di Lampung, kami Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) akan mengawal bagaimana kebijakan tersebut dapat berjalan dengan baik dan harga diharapkan sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET)," kata Elvira,Selasa 28 Juni 2022.

Dalam pembebelian MGCR maksimal 10 liter untuk setiap kartu tanda penduduk (KTP) dengan menggunakan aplikasi peduli lindungi.

Harapannya agar tepat sasarannya yang mendapatkan minyak goreng tersebut.

Adapun tahap pembelian MGCR tersebut, pertama pembeli datang ke penjual MGCR, lalu scan QR code yang ada di penjual.

Kemudian jika hasil scan yang berwarna hijau maka pembeli bisa membeli MGCR tersebut.

Lalu apabila scan berwarna merah maka tidak bisa melakukan pembelian MGCR.

"Kami siap mengawal berkoordinasi dengan produsen dan pemkab/kota untuk monitoring agar kebijakan dapat berjalan dengan baik," kata Elvira.

Jadi sebenarnya itu sulit untuk diimplementasikan, karena hanya sebagian dari masyarakat yang membutuhkan minyak yang biasa menggunakan smartphone. 

Walaupun bisa diganti juga dengan menggunakan KTP dan kebijakan tersebut diambil agar distribusi bisa lebih merata.

Serta mempersempit peluang bagi pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan pada situasi seperti ini.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved