Berita Terkini Artis

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ungah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Editor: taryono
Kompas
Adam Deni. Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ungah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

"Banding yang mulia," kata Adam.

Sementara itu ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis tersebut. Hakim menekankan bahwa hukiman belum berkekuattan hukum tetap.

Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.

Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.

Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.

Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.

Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.

Laporkan ke KPK

Adam Deni ternyata telah melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.

Pegiat media sosial ini ingin Ahmad Sahroni dipenjara agar sama seperti dirinya.

Adam Deni kini ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut hukuman delapan tahun penjara, setelah dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi.

Pria 26 tahun ini menjadi tersangka dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI.

Deni sapaan akrabnya dinilai telah menyebarluaskan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni dengan sengaja di media sosial pribadinya.

Lantaran kasus itu, Adam Deni dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), Senin (30/5/2022).

Usai menjalani persidangan, Adam Deni membeberkan ke awak media jika ia yakin Ahmad Sahroni melakukan tindakan pidana korupsi.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved