Berita Terkini Artis

Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni

Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ungah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Editor: taryono
Kompas
Adam Deni. Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ungah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. 

Oleh karena itu, ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.

“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.

Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.

“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,

yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.

Sebelumnya saat persidangan, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).

Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.

Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.

“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.

JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.

Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Adam Deni

Dalam pembacaan sidang putusan itu, JPU membeberkan alasan yang memberatkan hukuman Adam Deni dan Ni Made Dwita.

Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara.

Menurut JPU salah satu pemberat hukuman tersebut yakni, tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait kasus tersebut.

Selain itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar.

“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).

Adam Deni juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, juga menjadi pemberat hukumannya.

“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.

Sementara ada satu hal yang meringankan hukuman Adam Deni dan rekannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.

(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved