Berita Terkini Artis
Adam Deni Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
Adam Deni divonis 4 tahun penjara dalam kasus ungah dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Tribunlampung.co.id, Jakarta - Adam Deni divonis 4 tahun penjara oleh majelis hakim.
Adam Deni terjerat kasus pelanggaran UU ITE yang dilaporkan oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Vonis itu dibacakan ketua majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (28/6/2022).
Ni Made Dwita Anggari, terdakwa lainnya dalam kasus yang sama, juga menerima vonis serupa.
Hakim menilai bahwa para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal dalam dakwaan primer.
Baca juga: Biar Masuk Penjara, Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK
Baca juga: Adam Deni Disebut Tak Bersikap Baik dan Berbelit saat Berikan Keterangan di Persidangan
Dalam dakwaan primer Adam dan Ni Made Dwita Anggari didakwa dengan Pasal 48 ayat (3) jo Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atas perbuatan tersebut, kedua terdakwa dikenakan hukuman 4 tahun penjara.
Hukuman tersebut dikurangi dengan masa hukuman yang telah dijalani.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa 1 dan terdakwa 2 masing masing dengan pidana penjara 4 tahun," ujar hakim ketua.
"Lamanya waktu para terdakwa ditangkap dikurangkan dengan pidana yang dijatuhkan," tambahnya.
Selain itu, terhadap keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp 1 Miliar subsider 5 bulan penjara.
"Jika tidak bisa membayar maka diganti dengan hukuman 5 bulan penjara," ucap Hakim.
Baca juga: Adam Deni Laporkan Ahmad Sahroni ke KPK: Biar Sama Masuk Penjara
Baca juga: Adam Deni Dituntut 8 Tahun Penjara Imbas Unggah Dokumen Ahmad Sahroni
Hakim mengatakan bahwa pada intinya mereka sepakat dengan pasal dalam tuntutan hakim.
Namun mereka memotong separuh masa hukuman.
Adam dan Ni Made kemudian dipersilahkan untuk berkoordinasi dengan kuasa hukum terkait putusan itu. Keduanga mengatakan akan mengajukan bandingvaras putusan itu.
"Banding yang mulia," kata Adam.
Sementara itu ibunda Adam tampak menangis saat mendengar vonis tersebut. Hakim menekankan bahwa hukiman belum berkekuattan hukum tetap.
Sebelumnya, Adam Deni dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman pidana 8 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider 5 bulan kurungan penjara.
Sebagai tambahan, Kasus ini berawal dari Adam Deni yang mengunggah dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni ke Instagram.
Dokumen itu terkait pembelian sepeda bernilai ratusan juta oleh Ahmad Sahroni dari transaksi dengan Ni Made Dwita Anggari.
Dua sepeda itu dibeli Sahroni pada 2020, yaitu merk Firefly seharga Rp 450 juta dan merk Bastion senilai Rp 378 juta.
Maka itu pihak Ahmad Sahroni melaporkan Adam Deni dan Ni Made ke polisi hingga terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara 179/Pid.Sus/2022/PN Jkt. Utr.
Laporkan ke KPK
Adam Deni ternyata telah melaporkan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan kasus korupsi.
Pegiat media sosial ini ingin Ahmad Sahroni dipenjara agar sama seperti dirinya.
Adam Deni kini ditetapkan menjadi tersangka dan dituntut hukuman delapan tahun penjara, setelah dilaporkan Ahmad Sahroni ke polisi.
Pria 26 tahun ini menjadi tersangka dalam kasus ilegal akses dokumen milik Wakil Ketua Komisi III DPR RI.
Deni sapaan akrabnya dinilai telah menyebarluaskan dokumen pribadi milik Ahmad Sahroni dengan sengaja di media sosial pribadinya.
Lantaran kasus itu, Adam Deni dituntut hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakarta Utara), Senin (30/5/2022).
Usai menjalani persidangan, Adam Deni membeberkan ke awak media jika ia yakin Ahmad Sahroni melakukan tindakan pidana korupsi.
“Saya yakin kok, Ahmad Sahroni ini saya yakin, dugaan korupsinya itu ada, saya yakin 100 persen. Saya yakin, saya yakin, saya yakin," kata Adam Deni dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Ia pun menyebut bahwa pihak kuasa hukumnya telah memberikan bukti-bukti terkait data transaksi pembelian dua unit sepeda Ahmad Sahroni kepada rekannnya Ni Made Dwita, yang juga menjadi terdakwa.
Lebih lanjut, Adam Deni mengatakan kuasa hukumnya juga telah menyambangi KPK terkait memberikan informasi yang diketahuinya mengenai dugaan korupsi yang dilakukan Ahmad Sahroni.
Ia pun sangat yakin informasi yang diberikan KPK tentang Ahmad Sahroni saat ini sedang dalam penyelidikan.
“Insya Allah saya yakin (Ahmad Sahroni lakukan korupsi),” ujarnya.
“Di dalam case ini saya memang tidak menyatakan saya bersalah, saya benar-benar mengungkap sebuah kejahatan seseorang dan sekarang tinggal bagaimana nanti lawyers saya yang akan meneruskan dan temen-temen media saya mohon bantulah," jelasnya.
Adam Deni menyebut bahwa ia ingin Ahmad Sahroni juga dipenjara, sama seperti dirinya.
“Yang penting saya yakinlah, biar sama-sama masuk (penjara) ajalah gitu lho," tambahnya.
Soal tuntutan jaksa yang menuntut ia dan rekannya delapan tahun penjara, Adam Deni mengaku pasrah dan menerima.
“Nggak apa-apa saya dituntut segini, paling nanti ketika vonis kan kata lawyer saya dua per tiga, ya sudah enggak apa-apa," ucap Adam Deni.
Adam Deni pun mengungkapkan akan melakukan pembelaan pada sidang lanjutan di Selasa (7/6/2022).
Meski ia mengaku ragu jika pembelaannya itu didengarkan oleh pihak majelis hakim.
“Pembelaan pasti, cuma itu kan menurut saya hanya sebatas formalitas karena memang teman-teman lihat lawan saya siapa, wakil ketua komisi III yang punya kekuasaan yang sangat hebat,” kata Adam Deni.
Pegiat media sosial ini mengaku terkejut menerima tuntutan hukuman delapan tahun penjara terkait kasus UU ITE.
“Ditambah lagi saya ditangkap langsung tidak pakai diperiksa dan langsung di sini. Saya benar-benar kaget, delapan tahun tuntutan itu kasus UU ITE itu luar biasa," katanya lagi.
Oleh karena itu, ia pun meminta bantuan awak media untuk selalu mengawal kasusnya.
“Teman-teman saya mohon banget, karena saya sudah tidak bisa bersuara di mana-mana, ayolah bantu saya, bantu banget saya minta tolong, kalau di luar saya yakin bisa memperjuangkan,” ujar Adam Deni kepada awak media.
Adam Deni merasa dirinya dizalimi dengan kasus yang kini tengah ia hadapi.
“Siapapun yang menzalimi saya, maupun jaksa maupun hakim nanti saya yakin akan ada balasan dari Allah,
yang penting saya berdoanya semoga pengadilan ini tidak terseret nanti itu saja, mudah-mudahan," lanjutnya.
Sebelumnya saat persidangan, JPU menyebut terdakwa Adam Deni terbukti bersalah, secara sah dan meyakinkan melakukan transmisi atau pemindahan dokumen secara ilegal.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama delapan tahun penjara dikurangi masa tahanan,” ujar JPU saat membacakan tuntutan di PN Jakut, Senin (30/5/2022).
Selain kurungan delapan tahun penjara, Adam Deni dan Ni Made Dwita didenda sebesar Rp 1 miliar.
Namun bila denda itu tidak dibayar, maka keduanya wajib menjalani tambahan waktu kurungan di penjara selama lima bulan.
“Apabila denda tidak dibayar, maka diganti hukuman masing-masing selama lima bulan," kata jaksa.
JPU menilai, akibat perbuatan Adam Deni dan rekannya telah membuat dokumen rahasia milik Ahmad Sahroni tersebar luas ke publik dengan keutuhan data yang tidak sebagaimana mestinya.
Dikatakan JPU, Adam Deni dan Ni Made telah terbukti bersalah melanggar Pasal 48 Ayat (3) jo Pasal 32 Ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU Ungkap Hal yang Memberatkan Hukuman Adam Deni
Dalam pembacaan sidang putusan itu, JPU membeberkan alasan yang memberatkan hukuman Adam Deni dan Ni Made Dwita.
Beberapa pertimbangan dibacakan JPU terkait alasan mereka menuntut penggiat media sosial itu dengan hukuman delapan tahun penjara.
Menurut JPU salah satu pemberat hukuman tersebut yakni, tidak ada penyesalan dari Adam Deni terkait kasus tersebut.
Selain itu, selama persidangan berlangsung Adam Deni dianggap tidak bersikap baik dalam beberapa kali persidangan yang telah digelar.
“Para terdakwa tidak bersikap baik selama proses persidangan dengan terjadinya beberapa keributan di pengadilan pada saat persidangan ini," kata Jaksa Penuntut Umum dikutip dari Tribunnews.com, Selasa (31/5/2022).
Adam Deni juga berbelit-belit saat memberikan keterangan di persidangan, juga menjadi pemberat hukumannya.
“Terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan," tambahnya.
Sementara ada satu hal yang meringankan hukuman Adam Deni dan rekannya, yakni keduanya belum pernah dihukum dalam perkara apa pun.
(Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)