Berita Lampung
Imbas Kasus Selingkuh Oknum Kasatlantas di Lampung, Jabatannya Dicopot
Imbas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan, kini jabatan tersebut digantikan oleh pihak lain.
Penulis: joeviter muhammad | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Imbas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum Kepala Satuan Lalulintas Polres Way Kanan, kini jabatan tersebut digantikan oleh pihak lain.
Kini Perwira pertama (Pama) Polres Pesawaran, AKP Elvis Yani resmi menggantikan AKP ZA yang masih tersandung kasus selingkuh.
Diketahui kini AKP ZA sedang dimutasi ke Polda Lampung dalam rangka pemeriksaan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) No. 430/VI/2022.
STR tertanggal 26 Juni 2022 itu ditandatangani langsung oleh Kapolda Lampung, Irjen Pol Hendro Sugiatno.
Baca juga: Stok Vaksin PMK Terbatas di Bandar Lampung, Daerah Lumbung Jadi Prioritas
Baca juga: Bandar Lampung Mulai Suntik Vaksin PMK pada Ternak
Hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Selasa (28/6/2022).
Menurutnya, AKP ZA dicopot dari jabatannya berkaitan dengan dugaan selingkuh yang dilakukannya.
"Permasalahan yang menyangkut oknum Kasatlantas Polres Way Kanan sudah ditindaklanjuti dengan dicopot dari jabatannya," kata Pandra.
Pandra menjelaskan, AKP ZA sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh jajaran Bidang Propam Polda Lampung.
Menurut Pandra, mutasi tersebut merupakan tindakan tegas dari Kapolda Lampung dalam menegakkan disiplin anggota.
Kapolda Lampung sudah berkomitmen untuk tidak segan segan menindak anggota nya yang melakukan pelanggaran.
"Ini menjadi pelajaran khususnya bagi anggota Polri agar tidak sewenang-wenang dengan jabatannya," kata Pandra.
Baca juga: Jadwal Lengkap PPDB SD/SMP di Bandar Lampung
Baca juga: Kisah Haru Kakek Penjual Tape di Bandar Lampung, Jualannya Sering Tak Laku
Agar kejadian tersebut tidak terulang, lanjut Pandra kedepan saat anggota Polri ingin mencalonkan diri menjadi pejabat strategis harus melalui asesmen.
Pandra menjelaskan, calon pejabat tersebut nantinya harus diuji terlebih dahulu.
Serta dilihat dari Key Personal Indicator (KPI). "Dari KPI ini bisa dilihat, calon pejabat ini layak atau tidak menduduki jabatan tersebut," kata Pandra.