Berita Terkini Artis
Holywings Ditutup, Nikita Mirzani Bandingkan dengan Kasus Lain: Jangan Tebang Pilih Deh
Nikita Mirzani membandingkan kasus Holywings dengan kasus Roy Suryo dan Rahman Nasution yang sebut juga melakukan pernistaan agama.
Penulis: Putri Salamah | Editor: Heribertus Sulis
Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta, Benny Agus Chandra mengatakan ada 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya.
Pencabutan itu tersebut sesuai dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
“Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas, sesuai ketentuan dan menjerakan, serta mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta,
maka kami selaku Dinas PM-PTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Benny pada Senin (27/6/2022).
Pencabutan itu setelah pihak Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Dispareknaf) menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Holywings.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta, Andhika Permata mengatakan dalam peninjauan di lapangan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran yang kemudian menjadi dasar rekomendasi untuk dilakukannya pencabutan izin usaha.
“Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan,
beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi,” terang Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar.
Hal itu yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Penelusuran lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.]
Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 untuk pengecer minuman beralkohol, yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.
“Sedangkan, hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301,” terang Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi DKI Jakarta, Elisabeth Ratu Rante Allo.
“Dari 7 (Tujuh) outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut,” tambahnya. (Tribunlampung.co.id/Putri Salamah)