Berita Lampung
Cegah Masuknya PMK, Pemkab Lampung Barat Gelar Vaksinisasi
Cegah masuknya PMK, Pemkab Lampung Barat lakukan vaksin PMK secara serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Kabupaten tersebut.
Tribunlampung.co.id, Lampung Barat – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat mulai melakukan vaksinasi PMK (penyakit mulut dan kuku) ke hewan ternak.
Kegiatan vaksin PMK dilakukan secara serentak di seluruh Kecamatan yang ada di Lampung Barat. Kegiatan vaksin dimulai pada hari ini, Kamis (30/6/2022).
Staf Ahli Bupati bidang perekonomian dan Pembangunan Setda Lampung Barata Sugeng Raharjo mengatakan, vaksinasi tahap pertama tersebut dilakukan guna mengantisipasi masuknya PMK di kabupaten tersebut.
“Kita ketahui, PMK ini telah menyebar di 19 Provinsi di Indonesia. Bahkan di Lampung pun sudah ada kasus ditemukan,” kata Sugeng.
Dikatakannya, PMK menyerang hewan ternak berkaki belah, seperti sapi, kambing, kerbau, domba, dan juga babi.
Baca juga: Dapatkan Aloksai 3.500 Dosis Vaksin PMK, Pemkab Lampung Utara Mulai Lakukan Vaksinasi Hewan Ternak
Baca juga: Pemkab Lampung Selatan Dapat 6.500 Dosis Vaksin PMK
Akibat dari penyebarnya PMK, berimbas pada kerugian ekonomi dengan turunya produksi ternak.
Virus PMK, lanjutnya, cukup tahan dengan berbagai kondisi lingkungan, dan juga relatif tahan terhadap disinfektan.
Penyebarannya bisa melalui kontak langsung dengan hewan yang sakit, kontak dengan peralatan kandang, orang atau kendaraan, serta melalui udara (airbone deases).
"Salah satu faktor risiko penyebaran masif penyakit mulut dan kuku adalah melalui lalu lintas hewan ternak yang masuk dari wilayah tertular PMK ke wilayah bebas," ucapnya.
Sugen melanjutkan, menjelang hari raya Idul Adha 1443 Hijriah lalu lintas ternak yang masuk dan keluar dari Kabupaten Lampung Barat sangat tinggi.
Karenanya, langkah antisipasi dan kewaspadaan perlu dilakukan guna mencegah masuknya PMK ke Lampung Barat.
Sejauh ini, untuk kasus PMK belum ditemukan di Lampung Barat.
Baca juga: Irjen Akhmad Wiyagus Resmi Jabat Kapolda Lampung
Baca juga: Hindari PMK, Penyembelihan Kurban Wilayah Bandar Lampung di RPH
"Strategi utama yakni melalui penerapan bio sekuriti kandang, pengetatan lalu lintas hewan ternak, dan pengebalan hewan ternak," ungkap Sugeng.
Pemberian vaksin PMK pada ternak, merupakan upaya meningkatkan kekebalan ternak terhadap penyakit tersebut.
Adapun syarat hewan ternak yang akan divaksin adalah sehat, tidak bunting, umur minimal 2 minggu, bukan hewan ternak yang sembuh dari pmk. Saat ini vaksin PMK sudah sampai kabupaten Lampung Barat sebanyak 800 dosis.
"Semoga upaya kita mendapat ridho dari tuhan yang maha kuasa dan kabupaten lampung barat tetap terbebas dari PMK," kata Sugeng.
Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Lampung Barat Yudha Setiawan menerangkan, pihaknya mendapatkan jatah vaksin PMK sebanyak 800 dosis vaksin.
"Kegiatan vaksinasi tersebut sudah dilakukan sejak tanggal 27 Juni 2022 lalu," kata dia.
"Kita mendapatkan jatah sebanyak 800 dosis, dan hingga saat ini realisasinya sudah mencapai 60,25 persen atau sebanyak 482 dosis," sambungnya.
Menurut Sugeng, pihaknya diberi waktu selama tiga hari untuk menghabiskan stok vaksin tersebut yaitu dari 27-30 Juni.
Vaksin PMK dapat digunakan dalam rentang waktu 608 jam setelah vial dibuka. Lewat batas waktu tersebut, vaksin PMK tidak lagi dapat digunakan.
Pihaknya sudah menyiapkan petugas untuk melakukan vaksinasi di masing-masing Kecamatan guna mencapai target vaksinasi.
"Nantinya vaksinasi ini akan dilakukan selama 3 tahap, dan untuk sekarang masih pada vaksinasi tahap pertama dan kedepan akan kembali dilaksanakan vaksinasi tahap kedua dan ketiga untuk menecegah penyebaran PMK itu," bebernya.
Selain itu, juga telah membentuk satgas penanggulangan PMK serta tim reaksi cepat (TRC) berdasarkan keputusan No: B/273/KPTS/lll.ll/2022.
Bila ada hewan ternak yang terpapar Satgas penanggulangan PMK dan TRC langsung bisa terjun ke lokasi, namun itupun tergantung dengan ketersediaan vaksin yang ada.
(Tribunlampung.co.id/Saidal Arif)