Berita Lampung

Hindari PMK, Penyembelihan Kurban Wilayah Bandar Lampung di RPH

Guna menghindari penyakit mulut dan kuku, maka penyembelihan kurban dianjurkan untuk dilangsungkan di rumah potong hewan (RPH).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer
Ilustrasi ternak. Guna menghindari penyakit mulut dan kuku, maka penyembelihan kurban dianjurkan untuk dilangsungkan di rumah potong hewan (RPH). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Adanya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada ternak masih terus menjadi perhatian pemerintah.

Apalagi penyakit mulut dan kuku itu masih ada hingga Idul Adha nanti.

Karena itu, guna menghindari penyakit mulut dan kuku, maka penyembelihan kurban dianjurkan untuk dilangsungkan di rumah potong hewan (RPH).

Hal itu telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Salat Hari Raya Idul Adha dan Pelaksanaan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1443 Hijriah.

Menyusul edaran tersebut, salah satu RPH di Bandar Lampung mengaku sudah mempersiapkan setiap keperluan penyembelihan dan pemotongan kurban untuk Hari Raya Idul Adha nanti.

Baca juga: Jalan Pangeran Tirtayasa Bandar Lampung yang Rusak Sudah Diperbaiki

Baca juga: Polresta Bandar Lampung Keluarkan 123 Surat Tilang Selama Operasi Patuh

Beberapa persiapan mencakup kesiapan alat, bahan dan personel atau tukang jagal.

Termasuk dalam memastikan kesehatan hewan kurban melalui koordinasi dengan dinas/instansi terkait.

"Di Bandar Lampung hewan kurban yang akan dipotong nantinya juga harus mengikutsertakan keterangan jual beli untuk memantau daerah asal hewan kurban, apakah berasal dari daerah dengan paparan PMK atau tidak," kata Mansur, pengurus Rumah Potong Hewan Bandar Lampung, yang bertempat di Kelurahan Way Laga, Kecamatan Sukabumi, Bandar Lampung, Selasa (28/6/2022).

"Juga dengan mengikutsertakan surat keterangan kurban sehat dari dinas terkait," lanjut dia.

Cara itu sebagai langkah memilih hewan kurban terutama sapi agar tidak terjadi penularan antar-hewan ternak.

Sehingga, setiap kurban yang dipotong dipastikan tidak terjangkit PMK.

Mengenai teknis pemotongan, RPH Bandar Lampung nantinya akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Menteri Pertanian Nomor 03/SE/PK.30OM5/2022 tanggal 18 Mei 2022.

Baca juga: Cuma Dapat 300 Dosis, Bandar Lampung Fokus Vaksinasi Sapi

Baca juga: Bandar Lampung Mulai Suntik Vaksin PMK pada Ternak

Surat edaran tersebut mengatur tentang Pelaksanaan Kurban dan Pemotongan Hewan dalam Situasi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku.

"Intinya RPH Bandar Lampung siap untuk berhati-hati dalam melakukan pemotongan kurban," aku dia.

Di sisi lain, Pemerintah Kota Bandar Lampung juga akan melakukan pemantauan dalam teknis pemotongan hewan kurban di RPH.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved