Berita Lampung
Warga Kalianda Lampung Selatan Kehilangan 2 Motor di Dalam Rumah
Warga Kelurahan Way Urang Kalianda Lampung Selatan kehilangan dua motor yang terparkir di dalam rumah.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - M Yahya (64) warga Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan kehilangan dua motor yang terpakir di dalam rumah, pada Senin (24/1/2022) sekitar pukul 04.06 wib.
Laporan polisi kehilangan motor nomor LP/B-107/I/ 2022/ SPKT/POLSEK KALIANDA/POLRES LAMPUNG SELATAN/POLDA LAMPUNG, tanggal 24 Januari 2022.
Mapolsek Kalianda berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) sepeda motor tersebut pada Selasa (28/6/2022) sekira pukul 11.00 wib, di Desa kesugihan, Kecamatan Kalianda, kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Kalianda Iptu Sugianto membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
"Identitas tersangka bernama Guruh Nugraha (33) warga Desa Kesugihan, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," kata Sugianto, Kamis (30/6/2022).
Baca juga: Tak Pakai Helm, Dominasi Pelanggaran Operasi Patuh Krakatau 2022 Lampung Selatan
Baca juga: Dua Pelaku Curanmor Gasak Motor Warga di Bandar Lampung, Terekam CCTV
Sugianto menjelaskan kronologis singkat kejadian pencurian yang terjadi di dalam rumah pelapor.
"Pada senin (24/1/2022) sekira pukul 04.06 wib terjadi pencurian sepeda motor di dalam rumah korban bernama Yahya," katanya.
"TKP di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Way Urang, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan," ujarnya
Sugianto menuturkan kejadian ini masuk ke dalam tindak pidanan pencurian dengan pemberatan.
"Barang yang hilang yakni dua unit Sepeda Motor Merk Honda Beat warna Hitam Nopol BE 3450 FG tahun 2017, atasnama Heru Kurniawan," katanya.
"Dan Honda Beat Warna Biru Putih Nopol BE 2603 DK tahun 2021, atas nama Sahbudin," ujarnya.
Sugianto mengatakan diduga pelaku masuk dengan cara membuka pintu gerbang rumah korban.
"Setelah merusak kunci pintu garasi lalu pelaku masuk kedalam garasi rumah korban," katanya.
"Lalu pelaku berhasil membawa dua unit sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci setangnya," ujarnya.
Sugianto menuturkan dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 34 juta.