Kasus Asusila di Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila, korbannya 3 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April 2022.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas. Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila. Korbannya 3 anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tindak asusila yang dilakukan oleh AH, warga Lampung Tengah kepada tiga orang anak di bawah umur yang masih betetangga dengannya sudah dilakukan sejak April 2022 lalu.

Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD yang jadi korban tindak asusila pelaku.

Pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

"Aksi perbuatan tersebut dilakukan sejak April hingga Juni lalu. Ketiga korban yang masih di bawah umur secara bergantian dalam jangka waktu berbeda-beda," kata AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Meski para korban tidak sampai dirudapaksa oleh pelaku. Namun, ketiga korban mendapatkan perlakukan tidak pantas dari pelaku.

"Modus pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya pada saat kondisi rumah pelaku sepi. Lalu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Edi Qorinas.

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.

"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.

"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.

Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bocah 12 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Tindak Asusila

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved