Kasus Asusila di Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila, korbannya 3 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April 2022.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas. Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila. Korbannya 3 anak di bawah umur. 

Sementara pengakuan tersangka Asmani berhenti di asusila. 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.

Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.

Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/M Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved