Kasus Asusila di Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022

Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila, korbannya 3 anak di bawah umur. Pelaku melancarkan aksinya sejak bulan April 2022.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ilustrasi - Kasatreskrim Polres Lamteng AKP Edi Qorinas. Polres Lampung Tengah tangkap pelaku tindak asusila. Korbannya 3 anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Tindak asusila yang dilakukan oleh AH, warga Lampung Tengah kepada tiga orang anak di bawah umur yang masih betetangga dengannya sudah dilakukan sejak April 2022 lalu.

Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD yang jadi korban tindak asusila pelaku.

Pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

"Aksi perbuatan tersebut dilakukan sejak April hingga Juni lalu. Ketiga korban yang masih di bawah umur secara bergantian dalam jangka waktu berbeda-beda," kata AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Meski para korban tidak sampai dirudapaksa oleh pelaku. Namun, ketiga korban mendapatkan perlakukan tidak pantas dari pelaku.

"Modus pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya pada saat kondisi rumah pelaku sepi. Lalu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Edi Qorinas.

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.

"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.

"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.

Saat ini pelaku AH telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Bocah 12 Tahun di Bandar Lampung Jadi Korban Tindak Asusila

Seorang bocah berinisial SA (12) menjadi korban asusila di Bandar Lampung.

Perbuatan asusila tersebut dilakukan oleh dua orang pria paruh baya Darda (52) dan Asmani (50). 

Kedua pelaku asusila tak lain adalah tetangganya sendiri. 

Kasus tersebut terungkap usai korban menceritakan aksi bejat pelaku kepada guru ngajinya.

Sang guru lantas memberitahu orang tua korban hingga akhirnya membuat laporan resmi ke polisi.

Dari pengakuan pelaku, terungkap bahwa perbuatan tak pantas itu terjadi pada rentang waktu April hingga Mei 2022.

Tindakan asusila pertama dilakukan oleh tersangka Darda di rumahnya di wilayah Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Darda menceritakan perbuatan tersebut ke pelaku lainnya yang masih tetangga, yakni Asmani.

Perbuatan asusila kedua pelaku dilakukan dengan modus yang sama.

Korban diajak masuk saat sedang bermain di depan rumah pelaku.

Dari hasil interogasi petugas, diketahui bahwa perbuatan tersebut sudah berulang masing-masing 3 kali oleh pelaku.

Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, kedua tersangka saat ini diamankan di unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.

Para tersangka langsung dilakukan penahanan setelah ditangkap pada Selasa (28/6) petang di kediamannya masing-masing.

"Pelaku sudah kita amankan sejak kemarin, dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," kata Denis, Rabu (29/6).

Dennis menjelaskan, dari pengakuan tersangka Darda korban sempat dirudapaksa.

Sementara pengakuan tersangka Asmani berhenti di asusila. 

Setelah melampiaskan nafsu bejatnya, korban diancam agar tidak memberitahu kepada orangtua.

Namun perbuatan keji pelaku terkuak setelah korban memberanikan diri cerita kepada guru ngajinya.

"Perbuatan dilakukan tersangka di rumah saat sepi atau sedang tidak ada istrinya," kata Dennis.

Dennis menegaskan tersangka Darda dan Asmani bakal dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun kurungan penjara," kata Dennis.

(Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam/M Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved