Berita Lampung
Pemkot Bandar Lampung Sebut Penerimaan Retribusi KIR Kendaraan di Semester Pertama Capai Rp 1 Miliar
PAD Kota Bandar Lampung dari retribusi KIR kendaraan semester pertama mencapai 65,8 persen dari target. Capai angka Rp 1 miliar.
Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Besaran untuk jenis pikap, retribusinya sebesar Rp 145.000, lalu untuk truk kecil Rp 165.000, truk sedang Rp 185.000, truk besar atau tronton Rp 240.000.
“Mikrolet atau taxi Rp145.000, minibus Rp165.000, bus sedang Rp175.000, bus besar Rp200.000, Mobil gandeng Rp300.000, dan Kendaraan khusus Rp250.000,” ucapnya.
Andi mengatakan, tarif KIR kendaraan juga berbeda tiap kategori. Seperti untuk memperpanjang, ganti kartu, atau mutasi.
"Sehingga, kita optimis capaian pendapatan dari uji KIR bisa melampaui target yang sebesar Rp 1,5 miliar," jelas dia.
Berikut realisasi retribusi KIR pada semester pertama 2022 di Bandar Lampung
Bulan Januari : Rp 115.978.200
Bulan Februari : Rp 98.500.200
Bulan Maret : Rp 217.395.900
Bulan April : Rp 169.393.750
Bulan Mei : Rp 162.001.250
Bulan Juni : Rp 224.695.000
(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer)