Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Sebut Penerimaan Retribusi KIR Kendaraan di Semester Pertama Capai Rp 1 Miliar

PAD Kota Bandar Lampung dari retribusi KIR kendaraan semester pertama mencapai 65,8 persen dari target. Capai angka Rp 1 miliar.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Ilustrasi Kepala UPT KIR Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Andy Koenang. Realisasi PAD dari retribusi KIR kendaraan pada semester pertama 2022 di Bandar Lampung mencapai 65,86 persen. 

Besaran untuk jenis pikap, retribusinya sebesar Rp 145.000, lalu untuk truk kecil Rp 165.000, truk sedang Rp 185.000, truk besar atau tronton Rp 240.000.

“Mikrolet atau taxi Rp145.000, minibus Rp165.000, bus sedang Rp175.000, bus besar Rp200.000, Mobil gandeng Rp300.000, dan Kendaraan khusus Rp250.000,” ucapnya.

Andi mengatakan, tarif KIR kendaraan juga berbeda tiap kategori. Seperti untuk memperpanjang, ganti kartu, atau mutasi.

"Sehingga, kita optimis capaian pendapatan dari uji KIR bisa melampaui target yang sebesar Rp 1,5 miliar," jelas dia.

Berikut realisasi retribusi KIR pada semester pertama 2022 di Bandar Lampung

Bulan Januari             : Rp 115.978.200

Bulan Februari           : Rp 98.500.200

Bulan Maret               : Rp 217.395.900

Bulan April                 : Rp 169.393.750

Bulan Mei                   : Rp 162.001.250

Bulan Juni                   : Rp 224.695.000

(Tribunlampung.co.id/ V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved