Berita Lampung
Polsek Penengahan Lampung Selatan Amankan Sopir Asal Sumatera Utara yang Simpang Ganja Dibalik Jok
Polsek Penengahan amankan sopir asal Sumatera Utara karena kedapatan bawa ganja. Pelaku diamankan dalam pemeriksaan rutin di BBJ Bakauheni.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Unit Reskrim Polsek Penengahan, Lampung Selatan berhasil mengamankan MA (34) pelaku tindak pidana penyalagunaan narkotika.
MA merupakan warga Desa Bengkel, Kecamatan Perbaungan, Serdang Begadai, Sumatera Utara yang berprofesi sopir.
MA kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja di belakang jok mobil.
Perbuatannya berhasil diendus polisi yang melakukan pemeriksaan di Pelabuhan Bandar bakau Jaya (BBJ) di Bakauheni pada Rabu (29/6/2022) malam.
Kapolsek Penengahan Iptu Gobel mengatakan, awalnya pelaku tiba di Pelabuhan Penyeberangan Bandar Bakau Jaya (BBJ) dan memarkirkan kendaraannya di halaman parkiran Pelabuhan BBJ.
Baca juga: Karyawan Alfamart Dibekali Rambu Bahaya Narkoba di Hari Anti Narkotika Internasional
Baca juga: Polisi Amankan 2 Penyalahguna Narkoba di Indekos Lampung Selatan
Lalu, petugas melakukan pemeriksaan pada kendaraan yang dikemudikan pelaku.
Saat itulah petugas mendapati satu bungkus plastik warna hitam di belakang jok kemudi.
"Diduga plastik berwarna hitam tersebut berisikan Narkotika golongan 1 jenis ganja," kata Gobel, Jumat (1/7/2022).
Menurutnya, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Penengahan. Selain narkoba jenis ganja, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya, seperti satu unit handpone merk Vivo type Y21T warna biru muda.
Pelaku, kata Gobel, terancam pasal Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Amankan 9 Tersangka Narkoba
Jajaran Satnarkoba Polresta Bandar Lampung berhasil ungkap kasus penyalahgunaan narkotika.
Dalam kurun waktu satu pekan, berhasil menciduk 9 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis sabu 13,7 gram dan 5,6 kilogram ganja.
Baca juga: Cegah Tindak Asusila pada Anak, Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Peran Orang Tua Sangat Penting
Baca juga: Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Ada 51 Kasus Tindak Asusila pada Anak dari Januari hingga Juni 2022
Kasatnarkoba Polresta Kompol Gigih Andri Putranto menyatakan, pengungkapan tersebut dilakukan pihaknya dalam operasi penindakan yang dilakukan 27 Mei - 2 Juni 2022.
"Ada 9 orang tersangka yang kami amankan, 4 di antaranya merupakan residivis," kata Gigih, Kamis (2/6/2022).
Gigih menjelaskan, 4 residivis berinisial BN, SP, DD dan RD diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Sementara 5 tersangka lainnya berinisial FJ, SK, MI, HA dan RA diduga sebagai pemakai barang haram tersebut.
Gigih menyatakan pengungkapan tersebut berdasarkan dari informasi masyarakat.
Ke 9 tersangka diamankan saat sedang melakukan transaksi di sekitar wilayah Polresta Bandar Lampung.
"Jadi dari 9 tersangka ini 4 orang bandar, 5 turut serta dalam penyalahgunaan narkoba," kata Gigih.
Atas perbuatannya, pihak kepolisian menjerat para tersangka dengan pasal 114 sub pasal 112 sub pasal 111 undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkoba.
"Diancam sesuai dengan pasal yang dilanggar, ancaman paling lama 12 tahun penjara," kata Gigih.
Sementara itu, salah satu tersangka inisial SP mengaku berperan sebagai pengedar sabu sabu.
Sabu tersebut diedarkan SP di wilayah Telukbetung, Bandar Lampung. "Baru, baru 2 kali saya jual," kata SP.
Pria yang pernah dibui akibat kasus yang sama mengaku tergiur dari hasil penjualan barang haram tersebut.
"Iseng saja pak, karena saya tidak punya kerjaan," kata SP.
(Tribunlampung.co.id/Dominius Desmantri B/Muhammad Joviter)