Kasus Asusila di Lampung Tengah

Ketua LPA Lampung Tengah Sebut Ada 51 Kasus Tindak Asusila pada Anak dari Januari hingga Juni 2022

Kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Lampung Tengah masih tinggi. Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono sebut hingga juni ada 51 kasus.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah Eko Yuono sebut ada 51 kasus tindak asusila hingga Juni 2022. Korbannya anak di bawah umur. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – Ketua Lembaga Perlindungan (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono menyebut angka tindakan terhadap anak di bawah umur masih tinggi.

Kata dia, di Kabupten Lampung Tengah pada tahun 2022 hingga bulan Juni jumlahnya mencapai 51 kasus.

Menurut Eko, kondisi tersebut sangat memprihatikan, terlebih para predator anak merupakan kerabat atau orang dekat korban.

"Angka 51 kasus perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur ini sangat memperihatinkan, angkanya bahkan tak mengalami pengurangan jumlah kasus setiap tahunnya," jelas Eko Yuono, Jumat (1/7/2022).

Dikatakannya, tidak semua tindak asusila bersamaan dengan aksi rudapaksa. Biasanya, korban kerap diiming-imingi sesuatu, seperti uang.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Mengaku Khilaf, Imingi Korbannya dengan Uang Jajan

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022

Tapi ada juga kasus, korban tindak asusila mengalami kehamilan.

"Para pelaku tindak asusila ini masih terus mengancam anak-anak kita.”

“Jadi kita sebagai orang tua jangan sampai lengah dan membiarkan anak-anak kita menjadi korban," tandasnya.

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku yang diamankan berinisial AH (38) warga warga Kelurahan Gunung Sugih Raya, Kecamatan Gunung Sugih. Pelaku diamankan pada Kamis (23/6/2022) lalu.

Kasatreskrim Polres Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya mengatakan, AH diamankan atas laporan AD, kerabat korban pada 2 Juni lalu.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Tindak Asusila, Korban Masih di Bawah Umur

Baca juga: 1.185 Ekor Sapi di Lampung Timur Sudah Divaksin PMK, Terbanyak Kecamatan Way Bungur

"Pelaku ditangkap karena melakukan perbuatan asusila terhadap anak di bawah umur," terang Kasatreskrim AKP Edi Qorinas, Jumat.

Menurut Edi, pelaku melakukan tindak asusila terhadap 3 anak di bawah umur yang masih bertetangga dengan dirinya.

"Semua korbannya masih di bawah umur dan masih usia sekolah dasar (SD). Modusnya pelaku mengajak para korbannya," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved