Kasus Asusila di Lampung Tengah

Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Mengaku Khilaf, Imingi Korbannya dengan Uang Jajan

AH pelaku tindak asusila di Lampung Tengah mengaku khilaf. Korban perbuatannya 3 anak di bawah umur.

Penulis: syamsiralam | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam
Pelaku tindak asusila di Lampung Tengah berinisial AH saat diamankan ke Mapolres. Ada 3 anak di bawah umur yang jadi korban pelaku. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah – AH, pelaku tindak asusila kepada tiga anak di bawah umur di Lampung Tengah mengaku khilaf.

AH melakukan tindak asusila kepada 3 anak di bawah umur yang masih duduk di bangku SD.

Ketiga korban juga masih merupakan tetangga dari pelaku.

"Saya khilaf dan mengaku salah. Benar perbuatan itu (asusila) saya lakukan di rumah saya pada saat sepi," terang AH di Mapolres Lampung Tengah, Jumat (1/7/2022).

Dirinya mengatakan, ia mengiming-imingi korban dengan uang Rp 2.000 hingga Rp 5.000 untuk jajan di warung.

Baca juga: Breaking News Polres Lampung Tengah Tangkap Pelaku Tindak Asusila, Korban Masih di Bawah Umur

Baca juga: Pelaku Asusila di Lampung Tengah Selalu Imingi Korbannya dengan Dibelikan Jajanan

Para korban lalu dibawa ke rumah pelaku. Lalu pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir di waktu yang berbeda.

Sudah sejak April 2022  

Tindak asusila yang dilakukan oleh AH, warga Lampung Tengah kepada tiga orang anak di bawah umur yang masih betetangga dengannya sudah dilakukan sejak April 2022 lalu.

Kasatreskrim Lampung Tengah AKP Edi Qorinas mengatakan, ada tiga orang anak yang masih duduk di bangku sekolah SD yang jadi korban tindak asusila pelaku.

Pelaku melakukan tindak asusila kepada para korban secara bergilir dalam kurun waktu yang berbeda-beda.

"Aksi perbuatan tersebut dilakukan sejak April hingga Juni lalu. Ketiga korban yang masih di bawah umur secara bergantian dalam jangka waktu berbeda-beda," kata AKP Edi Qorinas, Jumat (1/7/2022).

Meski para korban tidak sampai dirudapaksa oleh pelaku. Namun, ketiga korban mendapatkan perlakukan tidak pantas dari pelaku.

Baca juga: Pelaku Tindak Asusila di Lampung Tengah Sudah Melakukan Perbuatannya Sejak Bulan April 2022

Baca juga: Air Limbah TPA Bakung Lampung Cemari Sumur Warga, Kini Tak Bisa Digunakan

"Modus pelaku dengan cara mengajak korban ke rumahnya pada saat kondisi rumah pelaku sepi. Lalu, pelaku melancarkan aksinya,” ujar Edi Qorinas.

Polisi Tangkap Pelaku Tindak Asusila

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lampung Tengah menangkap seorang pelaku tindak asusila terhadap anak di bawah umur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved