Berita Lampung

TPK Hotel Berbintang di Lampung Tembus 66,04 Persen Sepanjang Mei 2022

TPK hotel berbintang di Lampung tercatat menembus 66,04 persen sepanjang Mei 2022, untuk jumlah tamu menginap mencapai 77.970 orang.

Screenshot YouTube BPS Lampung
Kepala BPS Lampung Endang Retno Sri Subiyandani . TPK Hotel Berbintang di Lampung capai 66,04 pada Mei 2022. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tingkat Penghunian Kamar (TPK) hotel berbintang di Lampung pada Mei 2022 tercatat menembus 66,04 persen.

Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Lampung Endang Retno Sri Subiyandani mengatakan, jumlah tamu yang menginap selama Mei 2022 mencapai 77.970 orang.

Kenaikan terjadi baik secara bulan ke bulan (m to m) maupun tahun ke tahun (year on year).

"TPK hotel berbintang di Lampung pada Mei 2022 tercatat 66,04 persen, naik 23,84 poin dibanding TPK hotel pada April 2022 yang tercatat sebesar 42,20 persen," papar Endang secara virtual dalam Rilis Berita Resmi Statistik, Jumat (1/6/2022).

Bila dibandingkan dengan bulan yang sama pada tahun 2021, TPK hotel berbintang naik sebesar 31,75 poin.

Baca juga: Lampung Inflasi 1,20 Persen, Cabai Merah dan Rawit Sumbang Andil Besar

Baca juga: Pemkot Bandar Lampung Sebut Penerimaan Retribusi KIR Kendaraan di Semester Pertama Capai Rp 1 Miliar

Jumlah tamu terdiri dari 165 tamu asing dan 77.805 tamu domestik. 

Kondisi ini mengalami kenaikan sebanyak 33.469 orang (75,21 persen) dibandingkan April 2022 yang tercatat 44.501 orang.

Rata-rata lama menginap tamu (RLMT) pada hotel berbintang di Provinsi  Lampung bulan Mei 2022 tercatat 1,51 hari, turun 0,05 hari dibanding RLMT hotel berbintang pada April 2022 yang tercatat sebesar 1,56 hari.

"Kenaikan hunian kamar ini terjadi bersamaan dengan libur Idul Fitri dan berlangsung pada bulan Mei 2022," paparnya.

Bila diamati menurut klasifikasi hotel berbintang pada Mei 2022, TPK hotel bintang 1 & 2 tercatat sebesar 56,79 persen.

Lalu hotel bintang 3 sebesar 67,74 persen, dan hotel bintang 4 & 5 sebesar 66,05 persen. 

Sementara pada bulan April 2022 TPK hotel bintang 1 & 2 sebesar 29,90 persen.

Hotel bintang 3 sebesar 45,71 persen, dan hotel bintang 4 & 5 sebesar 40,54 persen.

Di sisi lain, TPK hotel non-bintang pada Mei 2022 sebesar 30,07 persen.

Kondisi tersebut naik 9,07 poin dibandingkan dengan TPK bulan April 2022 yang tercatat sebesar 21,00 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved