Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba. Polisi mengamankan barang bukti 0.19 gram narkoba jenis sabu.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjutak
Ilustrasi - Barang bukti narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Lampung Timur amankan 2 pria yang kedapatan bawa paket narkoba jenis sabu. 

“Kita masih memeriksa keduanya untuk mengetahui dari mana keduanya mendapatkan barang terlarang tersebut,” tegas Suheri.

Dua Penyalahguna Narkoba Diamankan Polisi

Di Lampung Selatan, tim Satresnarkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan 2 orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, Jumat (24/6/2022).

Kedua pelaku penyalahgunaan narkoba yakni HS (27) dan HER (31).

Para pelaku penyalahgunaan narkoba itu adalah warga dusun Rawa-Rawa, Kelurahan Kalianda, Kacamatan Kalianda, Lampung Selatan

Polisi juga menyita barang bukti sebanyak 13 paket sabu, timbangan, HP dan plastik klip kosong.

"Sudah diamankan pelaku bersama barang buktinya," kata KasatRes Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami, Minggu (26/6/2022).

Andri menyebut, penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari warga di kamar indekos di wilayah rawa-rawa.

"Berbekal dari informasi tersebut kemudian kami melakukan penyelidikan yang selanjutnya melakukan penangkapan terhadap pelaku," ujarnya.

Andri menyebut para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan bersama barang bukti untuk penyidikan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para pelaku terancam dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU RI nonor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.

( Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi/Dominius Desmantri Barus )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved