Berita Lampung

Satresnarkoba Polres Lampung Timur Tangkap 2 Pelaku Penyalahguna Narkoba

Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba. Polisi mengamankan barang bukti 0.19 gram narkoba jenis sabu.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Dedi Sutomo
Tribunlampung.co.id / Indra Simanjutak
Ilustrasi - Barang bukti narkoba jenis sabu. Satresnarkoba Polres Lampung Timur amankan 2 pria yang kedapatan bawa paket narkoba jenis sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur – Satresnarkoba Polres Lampung Timur mengamankan dua pelaku penyalahguna narkoba.

Kedua pelaku diamankan karena kedapatan membawa narkoba jenis sabut.

Dua pelaku yang diamankan, yakni MS (28) warga Desa Labuhan Ratu II Kecamatan Way Jepara, serta AP (22) yang merupakan warga Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhawono.

Saat penangkatan terhadap kedua pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 0,19 gram.

Kasat Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Suheri mengatakan, penangkapan terhadap AP dan MS dilakukan pada Kamis (1/7/2022) kemarin, sekitar pukul 14.00 WIB. 

"Benar, kemarin (1/7/2022), Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Timur telah berhasil mengungkap kasus Penyalah gunaan dan peredaran Narkotika Golongan I jenis sabu," katanya, Sabtu (2/7/2022).

Baca juga: Polisi Amankan 2 Penyalahguna Narkoba di Indekos Lampung Selatan

Baca juga: Polsek Penengahan Lampung Selatan Amankan Sopir Asal Sumatera Utara yang Simpang Ganja Dibalik Jok

Dikatakannya, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari anggota yang sedang melakukan patroli.

Saat itu petugas mendapati dua orang lelaki yang mencurigakan, lalu melakukan pemeriksaan terhadap keduanya.

Setelah melakukan pemeriksaan, anggota polisi menemukan satu klip bening yang berisi sabu.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan serta tempat, diketemukan barang bukti tersebut," ungkapnya. 

Setelah diintrogasi, keduanya mengakui jika barang tersebut merupakan milik mereka.

Kedua tersangka lalu diamankan ke Mapolres Lampung Timur untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Kedua tersangka kita amankan ke Mapolres. Saat diamankan keduanya tidak melakukan perlawanan,” ujar Suheri.

Baca juga: Dikenal Sosok Polisi Anti Suap dan Anti Nego, Kapolda Lampung Raih Penghargaan Hoegeng Awards 2022

Baca juga: Polsek Buay Bahuga Amankan Pelaku Penganiayaan Akibatkan Korban Luka di Bagian Hidung

Ditambahkan Suheri, barang bukti paket sabu sebanyak 0.19 gram didapati di dalam kotak rokok.

Kedua pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved