Berita Lampung

Kasatlantas Way Kanan yang Baru Dilantik, Imbas Selingkuh dengan Istri Orang

Imbas penggerebekan selingkuh beberapa waktu lalu, akhirnya kini digelar pelantikan Kasatlantas Polres Way Kanan yang baru.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi
Ilustrasi pelantikan Kasatlantas Polres Way Kanan yang baru. 

“Ciptakan situasi kamtibmas tetap kondusi serta  memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat,” tukasnya.

Sebelumnya Kapolres Way Kanan, AKBP Teddy Rachesna memberikan penjelasan atas kejadian penggerebekan oknum polisi berpangkat AKP yang dinas di Polres Way Kanan di salah satu rumah anggota Polri oleh puluhan warga  terjadi pada Kamis (23/06).

Disampaikan Teddy bahwa benar atas peristiwa tersebut dan oknum polisi berinisial ZA  masih menjalani pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung yang sekarang menangani.

Dirinya juga sudah mengambil langkah dengan menunjuk PLH (pelaksana harian) KasatLantas sementara, sambil menunggu hasil pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Lampung.

Atas kejadian itu, secara pribadi dan selaku Kapolres Way Kanan saya AKBP Teddy Rachesna  memohon maaf sebesar-besar kepada seluruh masyarakat karena telah mencoreng nama baik khususnya Polres Way Kanan.

Pengusutan Polda Lampung

Kabid Propam Polda Lampung Kombes Pol M Syarhan menegaskan, bakal mengusut tuntas kasus selingkuh yang dilakukan oleh oknum berinisial ZA itu.

Terlebih soal pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukan pelaku.

"Masih didalami dan diperiksa," kata Syarhan, Senin (27/6/2022).

Kendati demikian, Syarhan belum dapat menjelaskan mengenai sanksi lanjutan yang bakal diterima oleh ZA.

Pasalnya, pihaknya juga masih menunggu hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

"Belum bisa kita sampaikan, karena kan masih proses (pemeriksaan) nanti setelah selesai," kata Syarhan.

Syarhan menyatakan, pihak Propam Polda Lampung bakal menyampaikan hasil pemeriksaan yang saat ini masih dilakukan oleh sejawatnya.

Menurutnya pemeriksaan dilakukan sesuai dengan ketentuan dan peraturan internal Polri.

"Sekarang masih proses, untuk hasilnya nanti akan kami sampaikan," kata Syarhan.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved