Berita Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan, Kasus Perusakan Papan Bunga di Lampung Timur

Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan oleh majelis hakim dalam kasus pengerusakan papan bunga di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sidang kasus pengerusakan papan bunga di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus pengerusakan papan bunga oleh ketua PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya di Mapolres Lampung Timur, sampai pada babak sidang putusan. 

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). 

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom. 

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.

Baca juga: Tinjau Lokasi Tambang Pasir di Pasir Sakti, DLH Lampung Timur Tunggu Hasil DLH Provinsi

Baca juga: Sidang Perusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI di Lampung Timur, Wilson Lalengke Dituntut 10 Bulan

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi.

"Tadi baru saja kita dengarkan, putusan terhadap Wilson Lalengke, yang sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan, kemudian tadi putusan menjadi 9 bulan," ujarnya. 

"Dan untuk kedua terdakwa lainnya, awalnya dituntut 8 bulan dan tadi diputuskan majelis hakim dengan putusan 5 bulan," sambungnya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan berfikir terlebih dahulu, untuk mengajukan upaya lanjutan. 

"Kami dalam hal inilah Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu, apa langkah kami. Apakah akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," papar M Habi. 

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, untuk upaya banding adalah hak terdakwa.

"Tentu itu hak dari terdakwa untuk melakukan upaya banding, ataupun yang lainnya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, Wilson diberi potongan satu bulan oleh Hakim, dari tuntutan JPU sebelumnya.

"Namun didalam konteks tadi kita baru saja dibacakan putusan atau vonis dengan Wilson Lalengke mendapat potongan satu bulan dari tuntutan JPU dan divonis 9 bulan," tuturnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved