Lampung Timur
Sidang Perusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI di Lampung Timur, Wilson Lalengke Dituntut 10 Bulan
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lamtim, oleh ketua PPWI Wilson Lalengke, membacakan tuntutan terhadap Wilson
Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pengerusakan papan bunga di Polres Lamtim, oleh ketua PPWI Wilson Lalengke, membacakan tuntutan terhadap Wilson selama 10 bulan tahanan.
Hal tersebut disampaikan JPU dalam kasus tersebut, Habi Hendarso di muka persidangan, Kamis (16/6/2022).
Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana, sejak pukul 15.30 WIB hingga 17.00 WIB, Kamis (16/6/2022).
"Untuk sidang kemarin, dibacakan tuntutan atas nama terdakwa Wilson lalengke, terdakwa Edi Suryadi dan terdakwa Sunarso," ujar Habi, saat dikonfirmasi, Jumat (17/6/2022).
Ia juga menyebutkan, tuntutan kepada Wilson dan dua rekannya berbeda.
"Di sini ada perbedaan antara tuntutan yang dikenakan pada Pak Wilson, Edi dan Sunarso karena sebagaimana dalam dakwaan Wilson," katanya.
"Ada dua yang kami dakwakan, yakni pasal 170 KUHP dan 335 KUHP terhadap Wilson dengan tuntutan selama 10 bulan masa tahanan, lalu untuk Edi dan Sunarso kita dakwa dengan pasal 170 KUHP saja dan kami tuntut 8 bulan masa tahanan," sambungnya.
Baca juga: Polres Lampung Timur Masih Menahan Ketua PPWI Wilson Lalengke atas Kasus Perusakan Papan Bunga
Baca juga: Kasus Pengerusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI Wilson Lalengke Sudah Masuk Tahap Sidang Kedua
Habi juga mengungkapkan, sidang selanjutnya akan dilaksanakan pada Senin mendatang dengan agenda Pledoi.
"Sidang akan dilanjukan pada Senin (20/6/2022) mendatang dengan agenda pledoi," tutupnya.