Berita Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan, Kasus Perusakan Papan Bunga di Lampung Timur

Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan oleh majelis hakim dalam kasus pengerusakan papan bunga di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sidang kasus pengerusakan papan bunga di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan 

"Lalu dua lainnya Edi dan Sunarso, dari tuntutan oleh JPU 8 bulan, divonis 5 bulan," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan berfikir-fikir lagi untuk melakukan upaya lanjutan.

"Kemudian, untuk bagaimana upaya hukum dari PH, tentu kami dalam masa 7 hari ini akan pikir-pikir dulu, karena kami juga masih menunggu salinan putusan," katanya.

Lanjutnya, kami akan mengkaji pertimbangan hukum dari hakim apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak," paparnya. 

Namun, ia telah menerima pesan dari Wilson yang meminta untuk segera dibuatkan memori banding. 

"Yang jelas Wilson Lalengke barusan menghubungi saya dan akan berlanjut baik itu Banding, Kasasi ataupun PK. Beliau mengatakan untuk segera dibuat memori banding," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan, alasan hakim memberikan potongan hukuman lebih sedikit kepada Wilson.

"Hal yang memberatkan Wilson, kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang melanggar kode etik," tukasnya.

Diketahui, Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal, yakni pasal 170 KUHP, terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved