Berita Lampung

Ketua PPWI Wilson Lalengke Divonis 9 Bulan, Kasus Perusakan Papan Bunga di Lampung Timur

Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan oleh majelis hakim dalam kasus pengerusakan papan bunga di Lampung Timur.

Penulis: Yogi Wahyudi | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Yogi Wahyudi
Sidang kasus pengerusakan papan bunga di Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). Ketua PPWI Wilson Lalengke divonis 9 bulan 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Kasus pengerusakan papan bunga oleh ketua PPWI, Wilson Lalengke bersama dua rekannya di Mapolres Lampung Timur, sampai pada babak sidang putusan. 

Sidang tersebut berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Sukadana Lampung Timur, Senin (4/7/2022). 

Sidang dengan agenda putusan tersebut berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB. 

Sementara, para terdakwa yakni Wilson Lalengke bersama dua rekannya mengikuti persidangan via Zoom. 

Dalam putusan, Ketua Majelis Hakim, Diah Astuti SH. MH., membacakan putusan dengan terdakwa Wilson Lalengke divonis 9 bulan.

Baca juga: Tinjau Lokasi Tambang Pasir di Pasir Sakti, DLH Lampung Timur Tunggu Hasil DLH Provinsi

Baca juga: Sidang Perusakan Papan Bunga oleh Ketua PPWI di Lampung Timur, Wilson Lalengke Dituntut 10 Bulan

Sementara, kedua rekannya divonis dengan putusan masing-masing 5 bulan.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh, Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Habi.

"Tadi baru saja kita dengarkan, putusan terhadap Wilson Lalengke, yang sebelumnya Wilson dituntut 10 bulan, kemudian tadi putusan menjadi 9 bulan," ujarnya. 

"Dan untuk kedua terdakwa lainnya, awalnya dituntut 8 bulan dan tadi diputuskan majelis hakim dengan putusan 5 bulan," sambungnya. 

Ia mengatakan, pihaknya akan berfikir terlebih dahulu, untuk mengajukan upaya lanjutan. 

"Kami dalam hal inilah Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir dulu, apa langkah kami. Apakah akan mengajukan upaya, atau seperti apa, nanti kami akan sampaikan kepada pimpinan terlebih dahulu," papar M Habi. 

Sementara, Penasihat Hukum (PH) Wilson Lalengke, Ujang Kosasih mengatakan, untuk upaya banding adalah hak terdakwa.

"Tentu itu hak dari terdakwa untuk melakukan upaya banding, ataupun yang lainnya," ujarnya. 

Ia juga mengatakan, Wilson diberi potongan satu bulan oleh Hakim, dari tuntutan JPU sebelumnya.

"Namun didalam konteks tadi kita baru saja dibacakan putusan atau vonis dengan Wilson Lalengke mendapat potongan satu bulan dari tuntutan JPU dan divonis 9 bulan," tuturnya.

"Lalu dua lainnya Edi dan Sunarso, dari tuntutan oleh JPU 8 bulan, divonis 5 bulan," lanjutnya.

Kendati demikian, pihaknya masih akan berfikir-fikir lagi untuk melakukan upaya lanjutan.

"Kemudian, untuk bagaimana upaya hukum dari PH, tentu kami dalam masa 7 hari ini akan pikir-pikir dulu, karena kami juga masih menunggu salinan putusan," katanya.

Lanjutnya, kami akan mengkaji pertimbangan hukum dari hakim apakah sesuai dengan aturan hukum atau tidak," paparnya. 

Namun, ia telah menerima pesan dari Wilson yang meminta untuk segera dibuatkan memori banding. 

"Yang jelas Wilson Lalengke barusan menghubungi saya dan akan berlanjut baik itu Banding, Kasasi ataupun PK. Beliau mengatakan untuk segera dibuat memori banding," tuturnya. 

Ia juga menjelaskan, alasan hakim memberikan potongan hukuman lebih sedikit kepada Wilson.

"Hal yang memberatkan Wilson, kenapa lebih berat, karena ia adalah publik figur sebagai ketua umum PPWI yang melanggar kode etik," tukasnya.

Diketahui, Wilson Lalengke dan kedua rekannya dikenakan pasal, yakni pasal 170 KUHP, terkait kekerasan dan pengerusakan terhadap barang. 

(Tribunlampung.co.id / Yogi Wahyudi)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved