Berita Lampung
Polisi Bongkar Prostitusi Via MiChat, Jajakan Wanita Bawah Umur Rp 250 Ribu
Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Dua pemuda belasan tahun di Bandar Lampung menjual teman wanitanya untuk menjalankan praktik prostitusi.
Dua remaja pria yang tega menjual teman peremuan buat praktik prostitusi ini berinisial FT (19) dan RM (17), warga Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung.
Parahnya lagi, teman wanita yang dijual dalam bisnis prostitusi di Bandar Lampung ini masih di bawah umur. Yaitu, AS (16) dan AD (12).
Alhasil perbuatan para pelaku diendus polisi.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung membongkar dugaan tindak pidana perdagangan orang dengan kedok prostitusi online.
Baca juga: Remaja Jual Teman Wanita Lewat Medsos, Uang Hasil Transaksi Prostitusi Online untuk Foya-foya
Baca juga: Polres Tubaba Lampung Gerebek Tempat Prostitusi, Muncikari dan 2 Pasangan Diamankan
Saat ini kedua tersangka, FT (19) dan RM (17) telah diamankan ke Mapolresta Bandar Lampung.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung Iptu Gustomi Dendy mengatakan tersangka dikenakan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan modus prostitusi online.
Meskipun kepada polisi, pelaku mengaku baru satu kali menawarkan jasa kencan melalui aplikasi MiChat.
"Jadi antara korban dan pelaku ini statusnya berteman atau pacaran," kata Gustomi, Senin (4/7/2022).
Gustomi mengungkapkan, terduga pelaku menawarkan teman wanitanya yang masih di bawah umur kepada pria hidung belang.
Tarif untuk sekali kencan yakni Rp 250 ribu.
Iptu Gustomi Dendy menambahkan, dari uang hasil transaksi prostitusi online yang dilakukan tersangka dipergunakan untuk foya-foya.
Baca juga: Pengakuan Petani di Pringsewu Jalankan Bisnis Prostitusi di Rumahnya
Baca juga: Cassandra Angelie Berstatus Tersangka Kasus Prostitusi Online, Tak Ditahan Karena Kooperatif
"Korban ditawarkan dengan harga Rp 250 ribu sampai Rp 800 ribu. Uangnya mereka gunakan untuk minum minuman," kata Gustomi.
Gustomi menjelaskan, pengungkapan tindak pidana perdagangan orang tersebut berawal dari laporan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung melakukan penyelidikan.